Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Beroperasi Tanpa Izin, Satpol PP Palembang Kirim Surat Pemberitahuan Kedua untuk Parkside Hotel
Regional

Beroperasi Tanpa Izin, Satpol PP Palembang Kirim Surat Pemberitahuan Kedua untuk Parkside Hotel

RiyadiBy Riyadi19/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Parkside Hotel. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang akan mengirimkan surat pemberitahuan kedua kepada pihak Parkside Hotel, yang berisi larangan menghentikan operasional hotel dalam waktu 3 x 24 jam setelah surat diterima.

Langkah ini diambil karena hotel tersebut diketahui beroperasi tanpa izin resmi.

Kepala Bidang Perundang-Undangan Daerah (Kabid PPUD) Satpol PP Palembang, Budi Ritonga, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Baca juga :   Adu Mulut di Cengkareng Berujung Pecahnya Kaca Mobil, Pelaku Ditangkap Polisi

“Kami akan menindaklanjuti persoalan ini sesuai aturan yang berlaku,” kata Budi, Rabu (19/2).

Selain mengirimkan surat pemberitahuan kedua, Sat Pol PP juga akan melakukan pemantauan langsung terhadap hotel tersebut dan memberikan imbauan kepada masyarakat terkait penutupan hotel akibat ketidakpatuhan terhadap aturan izin operasional.

“Surat pemberitahuan kedua dan kegiatan monitoring dimulai pada Selasa 18 Februari,” tambah Budi.

Baca juga :   Diduga Melanggar, Satpol PP Palembang Surati Pemilik Ruko di Jalan Noerdin

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang melalui Komisi III, telah mengeluarkan rekomendasi yang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang agar bertindak tegas terhadap Hotel Parkside Palembang.

Pada Selasa (11/2), pemerintah kota melalui dinas terkait, didukung oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) termasuk Pol PP resmi menghentikan seluruh aktivitas operasional di hotel tersebut dengan tindakan penyegelan.

Namun, baru sehari disegel dan ditutup operasional, hotel yang berada di Seroja No.H6, Kelurahan 20 Ilir D. III, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang sudah buka kembali.

Baca juga :   Gubernur Sumsel Soroti Perusahaan Konsesi yang Lalai Tangani Karhutla, Izin Bisa Dicabut

Hal itu bahkan tampak pada pemesan kamar yang bisa dibuka kembali melalui aplikasi online seperti di Traveloka, dengan harga termurah Rp 294.103 per malam,  Rabu (12/2/2025).

Ketua Komisi III DPRD Palembang, Rubi Indiarta mengaku sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh pihak Hotel Parkside.

“Harusnya mereka bersabar. Ikuti aturan yang ada.Selesaikan perizinan. Baru beroperasi. Sebelumnya  segel pertama di bongkar.Segel kedua di bongkar. Berujung di laporkan kepolisian.Yang ketiga ini dipasang plang juga dilepas. Kami menunggu apa tindakan selanjutnya yang akan dilakukan oleh Pemkot. Serta meminta kepada pihak kepolisian agar segera memproses laporan ini” katanya. [DSK]

Beroperasi Tanpa Izin Parkside Hotel Sat Pol PP Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSeo Kang Jun Bakal Bermain Peran Ganda di Drakor Undercover High School
Next Article Viral Dua Oknum Dishub Lampung Cegat dan Palak Sopir Mobil di Jalan, Polisi: Kami akan Panggil
Riyadi

Related Posts

Regional

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/20265 Views
Regional

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/20268 Views
Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,945 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,815 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,788 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?