RELUNG.ID – Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo kini resmi ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Keputusan Wali Kota Palmebang nomor 484/KPTS/DISBUD/2024.
Atas penetapan tersebut, seluruh masyarakat diharapkan lebih peduli dalam menjaga dan melestarikan cagar budaya khususnya Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo agar tidak rusak.
Ketua Zuriat Pangeran Kramojayo, R Iskandar Sulaiman mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Palembang dalam menetapkan kompleks Pemakaman Pangeran Kramojayo sebagai Cagar Budaya Kota Palembang.
Keputusan ini dianggap sebagai langkah signifikan dalam melestarikan sejarah dan warisan budaya yang memiliki nilai penting bagi masyarakat.
“Dari hasil diskusi, terdapat beberapa rekomendasi utama yang disepakati yaitu penghentian pembangunan di area Cagar Budaya kompleks Pemakaman Pangeran Kramojayo guna menjaga keutuhan dan kelestarian situs bersejarah ini,” katanya.
Selain itu, pihkanya juga akan melaporkan kejadian pengrusakan kompleks pemakaman ini ke pihak berwajib. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap situs bersejarah tersebut agar tetap terjaga dari ancaman perusakan.
“Penyelamatan Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat yang peduli terhadap sejarah dan budaya,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu peserta diskusi, Ali Goik, menilai bahwa pengrusakan cagar budaya merupakan tindakan yang tidak terpuji. Ia menegaskan bahwa nilai budaya harus dijaga demi kepentingan generasi mendatang.
“Tidak ada alasan untuk merusak cagar budaya. Sebaliknya, cagar budaya harus dijaga dan dilestarikan. Budaya merupakan bagian penting dalam kehidupan berbangsa. Maka wajar jika ada yang merusak cagar budaya, mereka harus dituntut secara pidana,” pungkasnya. (DSK)

