RELUNG.ID – Polres Pagar Alam menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang buruh peternakan ayam di kawasan Jalan Lapangan Terbang, Kelurahan Atung Bungsu, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagar Alam.
Rekonstruksi dilaksanakan pada Senin, 9 Februari 2026 di Mapolres Pagar Alam guna melengkapi berkas penyidikan atas peristiwa yang terjadi pada Jumat malam, 30 Januari 2026 lalu.
Kegiatan rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pagar Alam Iptu Heriyanto, dihadiri Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pagar Alam Muhammad Fahmi bersama jajaran Unit Pidum Sat Reskrim Polres Pagar Alam.
Dalam kegiatan tersebut, tersangka memperagakan sebanyak 16 adegan yang menggambarkan rangkaian kejadian.
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto menjelaskan bahwa rekonstruksi sengaja dilakukan di Mapolres Pagar Alam dengan pertimbangan keamanan serta untuk menghindari terjadinya konflik antara keluarga korban dan pihak tersangka.
“Rekontruksi yang di laksanakan hari ini untuk melengkapi berkas perkara dan untuk lebih mendalami alur kejadian pristiwa itu,”kata Kasat Resktim Iptu Herianto Senin (9/2/2026)
Dalam rekonstruksi terungkap, kejadian bermula saat korban dan tersangka berada di gudang kandang ayam tempat korban bekerja.
Keduanya bersiap untuk mengambil ayam menggunakan mobil pick up, sebelum akhirnya terjadi percekcokan di dalam kendaraan yang berujung pada tindakan penganiayaan hingga korban tewas Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau, dua unit telepon genggam, satu unit mobil pick up, serta pakaian milik korban.
Usai kejadian, tersangka berhasil diamankan pada Sabtu, 31 Januari 2026 oleh jajaran Polsek Dempo Selatan. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP, serta Pasal 468 ayat (2) KUHP.
Seperti diketahui, peristiwa pembuhan buruh peternakan ini sendiri terjjadi pada 30 Januari lalu. Pelaku M (18) ber KTP warga Rejang Lebong provinsi Bengkulu buruh harian lepas kandang peternakan ayam milik Sarifuin Zuhri tega membunuh rekan kerjanya Heri Herwansyah (21) warga Talang Camai kota Pagar Alam.
Dalam pengakuanjya kepada polisi,menggunakan sebilah pisau ia menikam leher Heri berkali di picu ribut mulut antar keduanya.
Usai melakukan pembumuhan itu.Pelaku M lalu menceritakan pristiwa berdarah itu kepada rekam sesama buruh kandang ayam yang kemudian melaporkannya ke pemilik usaha.
Peristiwa pembunuhan ini kemudian di informasikan kepada Polsek Dempo Selatan kota Pagar Alam di mana tak lama kemudian pelaku M di amankan tanpa perlawanan.
Sementara ini motif sebenarnya pelaku M tega menghabisi nyawa rekan kerjanya almarhum Heri Herawansyah masiih terus di dalami sembari polisi melengkapi berkas perkara yang bersangkutan. (TFK)

