RELUNG.ID — Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) kembali bergerak cepat dalam mengusut kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen tanah terkait proyek jalan tol Palembang-Jambi.
Kali ini, rumah seorang mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba berinisial AM menjadi sasaran penggeledahan.
Penggeledahan berlangsung pada Senin (24/2) di Jalan Pelita, Komplek Pelita Abadi, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Palembang. Tim penyidik mulai menyisir seluruh ruangan di rumah tersebut sejak pukul 08.00 WIB dan mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan kasus pemalsuan dokumen tanah seluas 34 hektare.
“Seluruh ruangan diperiksa dengan cermat. Beberapa dokumen yang kami anggap relevan telah kami amankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut,” ujar salah satu anggota tim penyidik yang enggan disebutkan namanya.
Sebelumnya, Kejari Muba juga telah menggeledah dua kantor milik seorang pengusaha ternama di Sumatera Selatan berinisial HA. Penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yakni kantor di Jalan M. Isa, Palembang, dan kantor di Sekayu, Musi Banyuasin, pada Rabu (19/2).
Kepala Kejari Muba, Roy Riyadi, menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya membongkar jaringan mafia tanah yang diduga berusaha meraup keuntungan dari proyek penggantian lahan tol Palembang-Jambi.
“Ada indikasi pemalsuan dokumen oleh pihak-pihak yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut, padahal lahan itu adalah milik negara,” jelas Roy.
Roy juga mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba memanfaatkan proyek-proyek pemerintah secara ilegal.
“Proyek pemerintah didanai oleh uang rakyat, sehingga pelaksanaannya harus diawasi dan dijaga bersama,” tegasnya.
Barang bukti yang disita dari rumah AM dan kantor HA kini telah dibawa ke Kejari Muba untuk dianalisis lebih lanjut. Kejari Muba berkomitmen menuntaskan kasus ini dan menyeret para pelaku ke pengadilan demi menegakkan keadilan dan menjaga kepercayaan publik. [THQ]

