RELUNG.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) akan mengubah dan menetapkan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan.
Hal ini sesuai ketentuan Perpres 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintahan dan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM OKI, Muhammad Dahlan mengatakan, hari dan jam kerja pegawai ASN ditentukan berdasarkan unit kerja di pemerintah kabupaten. Untuk dinas (OPD) atau badan bekerja selama 5 hari dalam seminggu, yakni Senin hingga Jumat.
“Jam masuk kerja di bulan Ramadhan mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00. Jam istirahat diatur pada pukul 12.00 hingga 12.30, kecuali hari Jumat istirahat pukul 11 hingga 12.30,” katanya, Selasa (25/2).
Kemudian, waktu kerja ASN yang bertugas di dinas pemerintahan berbeda dengan ASN yang bertugas di rumah sakit atau sekolah. ASN bekerja selama 6 hari dalam seminggu, yakni Senin hingga Sabtu.
Jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00. Jam istirahat ditentukan pukul 12.00 hingga pukul 12.30.
“Kecuali hari Jumat, pulang sedikit lebih lama sekitar 30 menit. Istirahatnya dimulai pukul 11.00 hingga 12.30,” terangnya.
Penerapan jam kerja itu dilakukan sebagai bentuk menghargai dan menghormati pegawai maupun ASN yang beragama Islam.
Selain itu, penerapan jam kerja dilakukan untuk meningkatkan produktivitas kerja pegawai dan ASN meskipun dalam keadaan berpuasa.
“Jam kerja itu sudah tepat jika ditetapkan di bulan Ramadhan mengingat pegawai dan ASN yang bekerja dalam keadaan beribadah puasa. Namun puasa tidak menjadi halangan untuk bekerja secara optimal,” pungkasnya. (HWJ)

