Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Selama Ramadan, ASN OKI Kerja Enam Jam Per hari
Regional

Selama Ramadan, ASN OKI Kerja Enam Jam Per hari

alwiBy alwi25/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) akan mengubah dan menetapkan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan.

Hal ini sesuai ketentuan Perpres 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintahan dan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan.

Baca juga :   ASN Way Kanan Menyamar Jadi Jaksa, Sempat Kelabui Dua Kantor Kejaksaan di Sumsel dan Maksa Bertemu Bupati OKI Sebelum Ditangkap

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM OKI, Muhammad Dahlan mengatakan, hari dan jam kerja pegawai ASN ditentukan berdasarkan unit kerja di pemerintah kabupaten. Untuk dinas (OPD) atau badan bekerja selama 5 hari dalam seminggu, yakni Senin hingga Jumat.

“Jam masuk kerja di bulan Ramadhan mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00. Jam istirahat diatur pada pukul 12.00 hingga 12.30, kecuali hari Jumat istirahat pukul 11 hingga 12.30,” katanya, Selasa (25/2).

Kemudian, waktu kerja ASN yang bertugas di dinas pemerintahan berbeda dengan ASN yang bertugas di rumah sakit atau sekolah. ASN bekerja selama 6 hari dalam seminggu, yakni Senin hingga Sabtu.

Baca juga :   Jelang Lebaran Idulfitri 1445 H, Pelajar di Palembang Bakal Libur Dua Pekan

Jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00. Jam istirahat ditentukan pukul 12.00 hingga pukul 12.30.

“Kecuali hari Jumat, pulang sedikit lebih lama sekitar 30 menit. Istirahatnya dimulai pukul 11.00 hingga 12.30,” terangnya.

Penerapan jam kerja itu dilakukan sebagai bentuk menghargai dan menghormati pegawai maupun ASN yang beragama Islam.

Baca juga :   Peralihan Listrik MEP ke PLN di Muba Segera Dilakukan

Selain itu, penerapan jam kerja dilakukan untuk meningkatkan produktivitas kerja pegawai dan ASN meskipun dalam keadaan berpuasa.

“Jam kerja itu sudah tepat jika ditetapkan di bulan Ramadhan mengingat pegawai dan ASN yang bekerja dalam keadaan beribadah puasa. Namun puasa tidak menjadi halangan untuk bekerja secara optimal,” pungkasnya. (HWJ)

ASN Jadwal kerja ASN Pemkab OKI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleJon Heri Ditunjuk Jadi Plt Ketua PWI Sumsel, Ini Respon Kurnaidi
Next Article Jadi Korban Pemotongan Dana PKH, Lima Warga di OKI Laporkan Agen BRILink ke Polisi
alwi

Related Posts

Regional

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/20266 Views
Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20263 Views
Regional

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,935 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,805 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,778 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?