RELUNG.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) berinisial AK yang terseret kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ternyata masih menerima sebagian hak kepegawaiannya.
Meski telah berstatus tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, AK masih berhak menerima pendapatan sebesar 50 persen selama proses pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) berlangsung.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, Ismail Fahmi, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari aturan kepegawaian yang berlaku bagi ASN yang sedang menjalani proses hukum.
“Selama statusnya masih diberhentikan sementara, yang bersangkutan tetap menerima 50 persen pendapatan,” kata Ismail Fahmi, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, penghentian gaji secara penuh baru dapat dilakukan apabila terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah dan yang bersangkutan dinyatakan bersalah.
Jika vonis pengadilan menyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka Pemprov Sumsel akan mengusulkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau sudah ada putusan inkrah dan dinyatakan bersalah, maka akan diusulkan pemberhentian dan hak gajinya dihentikan sepenuhnya,” ujarnya.
Saat ini, BKD Sumsel masih menunggu dokumen resmi berupa surat penahanan dari aparat penegak hukum sebagai dasar administrasi untuk memproses pemberhentian sementara terhadap AK.
Prosedur tersebut harus melalui tahapan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum surat keputusan pemberhentian sementara diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tidak melanggar hak kepegawaian ASN yang masih menjalani proses hukum.
Sebelumnya, AK ditetapkan sebagai tersangka bersama Wakil Bupati PALI berinisial IT dalam perkara dugaan gratifikasi dan suap terkait pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI.
Dalam penyelidikan yang dilakukan Kejati Sumsel, AK diduga memiliki peran sebagai perantara yang mempertemukan pihak kontraktor dengan IT. Ia juga diduga menerima sebagian uang yang berkaitan dengan pengurusan proyek bernilai sekitar Rp10 miliar.[THQ]

