Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»ASN Tersangka Korupsi Proyek di PALI Masih Digaji Setengah oleh Pemprov Sumsel
Regional

ASN Tersangka Korupsi Proyek di PALI Masih Digaji Setengah oleh Pemprov Sumsel

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda06/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Gubernur Sumsel Herman Deru bersama jajaran ASN Pemprov Sumsel. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) berinisial AK yang terseret kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ternyata masih menerima sebagian hak kepegawaiannya.

Meski telah berstatus tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, AK masih berhak menerima pendapatan sebesar 50 persen selama proses pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) berlangsung.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, Ismail Fahmi, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari aturan kepegawaian yang berlaku bagi ASN yang sedang menjalani proses hukum.

“Selama statusnya masih diberhentikan sementara, yang bersangkutan tetap menerima 50 persen pendapatan,” kata Ismail Fahmi, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, penghentian gaji secara penuh baru dapat dilakukan apabila terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah dan yang bersangkutan dinyatakan bersalah.

Jika vonis pengadilan menyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka Pemprov Sumsel akan mengusulkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau sudah ada putusan inkrah dan dinyatakan bersalah, maka akan diusulkan pemberhentian dan hak gajinya dihentikan sepenuhnya,” ujarnya.

Saat ini, BKD Sumsel masih menunggu dokumen resmi berupa surat penahanan dari aparat penegak hukum sebagai dasar administrasi untuk memproses pemberhentian sementara terhadap AK.

Prosedur tersebut harus melalui tahapan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum surat keputusan pemberhentian sementara diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tidak melanggar hak kepegawaian ASN yang masih menjalani proses hukum.

Sebelumnya, AK ditetapkan sebagai tersangka bersama Wakil Bupati PALI berinisial IT dalam perkara dugaan gratifikasi dan suap terkait pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI.

Dalam penyelidikan yang dilakukan Kejati Sumsel, AK diduga memiliki peran sebagai perantara yang mempertemukan pihak kontraktor dengan IT. Ia juga diduga menerima sebagian uang yang berkaitan dengan pengurusan proyek bernilai sekitar Rp10 miliar.[THQ]

ASN Korupsi Pemprov Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBerawal dari Instagram, Gadis Kayuagung Resmi Dipinang Pria Turki, Maharnya Rp500 Juta dan 67 Gram Emas
Next Article KPK Sita Kendaraan Mewah dari Rumah Silmy Karim Usai Penggeledahan Lima Jam
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,893 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,766 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,739 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?