RELUNG.ID- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Edward Chandra, mengungkapkan adanya perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Sumsel selama bulan Ramadhan.
Menurutnya, perubahan ini mengikuti surat edaran nasional yang diterbitkan untuk penyesuaian waktu kerja.
“Yang jelas, kita jajaran Pemerintah Provinsi hanya mengikuti edaran nasional, jadi jam kerja selama Ramadhan ini mulai Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 pagi dan selesai pukul 15.00, sebelumnya pukul 07.30 pagi. Kami juga tetap memberi waktu istirahat pada pukul 12.00 hingga 12.30 untuk shalat zuhur,” kata Edward Chandra saat ditemui di Pemprov Sumsel pada Selasa (25/2/2025).
Pada hari Jumat, ASN di Pemprov Sumsel akan bekerja dari pukul 08.00 hingga pukul 15.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30.
“Kami sudah membuat surat edaran kepada seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengenai perubahan jam kerja ini,” tambahnya.
Meskipun jam kerja mengalami perubahan, Edward Chandra mengimbau kepada seluruh ASN untuk tetap menjaga kinerja yang optimal, terutama dalam pelayanan kepada masyarakat, yang tetap harus berjalan seperti biasa dan tidak boleh kendor.
“Teman-teman di jajaran OPD sudah terbiasa bekerja di bulan Ramadhan, jadi kami harapkan kinerja mereka tetap maksimal,” ujarnya.
Untuk kabupaten/kota, Edward mengatakan bahwa jam kerja selama Ramadhan akan disesuaikan dengan kebijakan yang diterapkan di Pemprov Sumsel. “Masing-masing kabupaten dan kota akan membuat kebijakan serupa sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.[DSK]

