Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Sumur Minyak Ilegal di Keban I Muba Terbakar, Polisi Tangkap Pemiliknya
Hukum

Sumur Minyak Ilegal di Keban I Muba Terbakar, Polisi Tangkap Pemiliknya

alwiBy alwi11/06/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Aizon (45) harus ditangkap Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) bersama tim gabungan Polsek Sanga Desa dan Polda Sumsel.

Pasalnya, Warga Desa Tanjung Keputran, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Muba merupakan pemilik dari sumur minyak ilegal yang terbakar beberapa waktu lalu.

Sumur minyak ilegal ini berada di Dusun V Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Muba.

Baca Juga: Dapat Intruksi Kemendagri, Ini Respon Pemkab Muba

Kapolres Muba, AKBP Siswandi mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil tersebut, diketahui Aizon merupakan pemilik sumur sekaligus pemilik lahan yang terbakar.

“Saat kejadian tersangka melarikan diri ke Kabupaten Musirawas,” katanya, Minggu (11/6).

Pihaknya kemudian mendapatkan informasi dan langsung bergerak menangkap pelaku. Dari kasus ini, pihaknya menyita barang bukti berupa satu buah mesin sedot yang terbakar, satu buah katrol, satu buah tameng bekas, satu buah pipa pralon.

Baca Juga: Siap Saingi IPad Pro, RUMOR: Samsung Galaxy Tab S9 Segera Diluncurkan

Selain itu, pihaknya juga menyita satu buah canting bekas terbakar, minyak mentah, satu unit kerangka sepeda motor bekas terbakar dan 1 lembar kwitansi pembayaran tanah.

“Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan UU eksplorasi tanpa izin dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDapat Intruksi Kemendagri, Ini Respon Pemkab Muba
Next Article ‘Extraordinary Attorney Woo’ Bakal Ada Season Kedua? Produser Ungkap Bocorannya
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,890 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,763 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,736 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?