RELUNG.ID – Aizon (45) harus ditangkap Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) bersama tim gabungan Polsek Sanga Desa dan Polda Sumsel.
Pasalnya, Warga Desa Tanjung Keputran, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Muba merupakan pemilik dari sumur minyak ilegal yang terbakar beberapa waktu lalu.
Sumur minyak ilegal ini berada di Dusun V Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Muba.
Baca Juga: Dapat Intruksi Kemendagri, Ini Respon Pemkab Muba
Kapolres Muba, AKBP Siswandi mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil tersebut, diketahui Aizon merupakan pemilik sumur sekaligus pemilik lahan yang terbakar.
“Saat kejadian tersangka melarikan diri ke Kabupaten Musirawas,” katanya, Minggu (11/6).
Pihaknya kemudian mendapatkan informasi dan langsung bergerak menangkap pelaku. Dari kasus ini, pihaknya menyita barang bukti berupa satu buah mesin sedot yang terbakar, satu buah katrol, satu buah tameng bekas, satu buah pipa pralon.
Baca Juga: Siap Saingi IPad Pro, RUMOR: Samsung Galaxy Tab S9 Segera Diluncurkan
Selain itu, pihaknya juga menyita satu buah canting bekas terbakar, minyak mentah, satu unit kerangka sepeda motor bekas terbakar dan 1 lembar kwitansi pembayaran tanah.
“Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan UU eksplorasi tanpa izin dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” pungkasnya.

