Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Pemkab Muba Pangkas Jam Kerja ASN Selama Ramadan untuk Tingkatkan Ibadah dan Kinerja
Indeks

Pemkab Muba Pangkas Jam Kerja ASN Selama Ramadan untuk Tingkatkan Ibadah dan Kinerja

RiyadiBy Riyadi27/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi PPPK. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memangkas jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan. Sesuai dengan Surat Edaran Nomor: B-800/2015/BKPSDM/2025, jam masuk ASN ditetapkan mulai pukul 08.00 WIB dan pulang lebih awal pada pukul 15.00 WIB.

Sekretaris Daerah (Sekda) Muba, Apriyadi Mahmud, menegaskan bahwa aturan ini sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023.

“Kami ingin memastikan bahwa para ASN tetap dapat bekerja secara optimal selama Ramadan tanpa mengurangi kesempatan mereka untuk menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk,” kata Apriyadi, Kamis (27/2/2025).

Baca juga :   Setahun Buron, Pelaku Begal Sadis di Muba Ditangkap Polisi

Sekda menekankan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi ASN di instansi yang tidak melayani masyarakat secara langsung. ASN yang bekerja dengan sistem sif, seperti tenaga kesehatan dan layanan darurat, tetap menjalankan tugasnya seperti biasa.

Selain pemangkasan jam kerja, Pemerintah Kabupaten Muba juga memutuskan untuk meniadakan apel pagi dan sore serta senam kesegaran jasmani selama Ramadan.

Langkah ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas lebih bagi ASN agar tetap fit dan fokus dalam menjalankan tugas. Untuk memastikan pelayanan tetap optimal, para pimpinan unit kerja dan Kepala Perangkat Daerah diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap pegawai.

Baca juga :   Temuan BPK Buka Peluang Perbaikan Layanan PDAM Sekayu bagi Warga Muba

“Jangan sampai kebijakan ini justru membuat kinerja ASN menurun. Disiplin tetap harus ditegakkan,” kata Apriyadi.[DSK]

Jam Kerja ASN Muba Ramadhan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTahanan di Palembang Laporkan Istri yang Diduga Selingkuh, Digerebek Warga di Rumah Sendiri
Next Article IESR: Banyak Isu Transisi Energi Belum Tersampaikan di Sumsel
Riyadi

Related Posts

Regional

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/20267 Views
Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202616 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,989 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,860 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,833 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?