RELUNG.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) meminta tempat hiburan malam di OKI untuk tutup sepanjang Bulan Suci Ramadan.
Jika masih kedapatan membuka saat Ramadan maka tempat hiburan malam ini akan diberikan sanksi baik denda maupun pidana.,
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Pemkab OKI, Mantiton menegaskan, bagi pengusaha rumah makan dapat dilakukan dengan cara mempertimbangkan waktu untuk membuka rumah makan, restoran, warung makan pada jam menjelang sore atau mendekati berbuka puasa.
“Kami telah memberikan surat edaran kepada pemilik rumah makan, restoran dan warung makan serta hotel, penginapan dan tempat hiburan lainnya di OKI,” kata Mantiton, Kamis kemarin (28/2).
Sat Pol PP OKI bekerjasama dengan pihak Pemerintah Kecamatan untuk memberikan edaran dan imbauan kepada pemilik usaha yang dimaksud.
Untuk rumah makan jelas Mantiton, masih bisa beroperasi seperti biasa hanya saja mengedepankan kepatuhan terhadap umat muslim. “Kalau seperti rumah makan apabila tetap buka siang harus menggunakan tirai,” ungkapnya.
Berbeda dengan pemilik hotel, penginapan, tempat karoke, salon, cafe, panti pijat dan jenis tempat hiburan lainnya, mereka harus menutup segala bentuk kegiatan hiburan di malam hari guna menjaga ketertiban umum dan menghormati umat muslim menjalankan ibadah puasa.
“Selama bulan puasa agar tidak membuka atau menguasakan kegiatan hiburan. Ini sebagai bentuk menghormati umat muslim yang menjalan ibadahnya,” terangnya.
Secara tegas Mantiton mengatakan, edaran dan imbauan ini telah disampaikan sehingga harus diikuti. Apabila melanggar maka akan dikenakan sanksi, baik berupa denda ataupun pidana.
“Surat edaran seperti ini memang rutin disampaikan menjelang bulan puasa karena untuk menghormati umat muslim menjalankan ibadah puasa,” pungkasnya. (HWJ)

