RELUNG.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengusulkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 19 April 2025. Tanggal tersebut jatuh pada hari Sabtu, dengan alasan tidak mengganggu jadwal kerja karena bukan hari libur nasional.
Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai rencana jadwal PSU tersebut. Meski demikian, keputusan final masih menunggu ketetapan resmi dari KPU RI.
“Kami akan mengikuti tahapan yang ditetapkan oleh KPU RI, termasuk jika pelaksanaan PSU ditetapkan pada 19 April 2025,” ujar Eskan pada Jumat (28/2/2025).
Eskan menambahkan bahwa jadwal tersebut masih bersifat usulan dan belum menjadi acuan pasti. Oleh karena itu, KPU Empat Lawang menunggu surat resmi sebagai landasan pelaksanaan.
Jika PSU benar digelar pada 19 April, waktu tersebut jatuh 54 hari setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikeluarkan pada 24 Februari 2025. Jadwal ini masih sesuai dengan tenggat 60 hari yang ditetapkan MK.
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/2/2025), Komisioner KPU RI Idham Holik menyampaikan beberapa opsi jadwal pelaksanaan PSU, yakni 22 Maret 2025 (30 hari), 5 April 2025 (45 hari), 19 April 2025 (60 hari), 24 Mei 2025 (90 hari), dan 9 Agustus 2025 (180 hari).
“Hari Sabtu menjadi pilihan karena merupakan hari libur, sehingga tidak memerlukan kebijakan hari libur nasional tambahan,” jelas Idham.
Kini, KPU daerah dan pemangku kepentingan lainnya menunggu keputusan resmi dari KPU RI untuk pelaksanaan PSU di berbagai wilayah, termasuk Empat Lawang.[THQ]

