RELUNG.ID- Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Musi Rawas menetapkan satu orang sebagai tersangka setelah mengamankan 13 orang dalam penggerebekan narkoba di empat rumah di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, sepekan lalu.
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba AKP Aston Lasman Sinaga mengungkapkan bahwa selain satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, 10 orang lainnya menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Musi Rawas.
Sementara itu, dua orang dipulangkan karena hasil tes urine mereka negatif.
“Dari hasil pendalaman, pemeriksaan, dan tes urine, satu orang ditetapkan sebagai tersangka, 10 orang direhabilitasi, dan dua orang dipulangkan karena tidak terlibat,” ujar AKP Aston Lasman Sinaga, Rabu (5/3/2025).
Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Jumat (28/2/2025), petugas menangkap seorang tersangka berinisial YA (20), warga Kelurahan Karang Ketuan, Kota Lubuklinggau. YA kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dengan berat 2,20 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari YA, yakni lima alat hisap sabu lengkap dengan pirex kaca, empat bal plastik klip kosong, satu kotak putih, satu timbangan digital, dua pipet plastik (skop), lima korek api gas, dan uang tunai sebesar Rp 750 ribu.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Musi Rawas. Kepada oknum yang masih terlibat, kami imbau untuk segera berhenti sebelum kami mengambil tindakan hukum,” tegas Aston. [NSR]

