RELUNG.ID – Seorang pelajar di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, nekat terlibat dalam peredaran narkoba demi menebus motor yang telah digadaikan.
Tersangka berinisial MA (18) mengaku baru pertama kali menjual sabu-sabu setelah mengalami kesulitan keuangan.
“Awalnya gara-gara gadai motor. Tidak bisa menebus dan ada teman saya nyari solusi, jualan itu tadi sabu. Baru sekali ini jualan sabu. Pakai sabu sudah 2 tahun,” ujar MA dalam konferensi pers dan pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar Satres Narkoba Polres Musi Rawas, Kamis (20/2/2025).
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi mengatakan, sepanjang 2025, pihaknya telah mengamankan tujuh tersangka kasus narkoba, termasuk MA yang masih berstatus pelajar.
“Salah satu di antaranya ada tersangka yang statusnya masih pelajar tapi sudah dewasa. Makanya kita agak sedih, masih pelajar sudah menjadi bandar,” ungkapnya.
Sebelumnya, MA ditangkap pada Rabu (8/2/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Ia diamankan saat berkendara bersama seorang tetangganya berinisial AT, yang berhasil melarikan diri saat polisi melakukan penangkapan.
Saat digeledah, petugas menemukan 153 butir ekstasi yang disimpan dalam celana dalamnya.
Namun, pihak keluarga tersangka bersikeras bahwa MA dijebak oleh AT. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut. (NSR)

