Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Viral! Lurah di Banyuasin Minta THR ke Paguyuban Tahu Tempe, Pemkab Beri Respons Tegas
Regional

Viral! Lurah di Banyuasin Minta THR ke Paguyuban Tahu Tempe, Pemkab Beri Respons Tegas

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda14/03/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Surat edaran THR dari Lurah. Foto : Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Masyarakat digegerkan oleh viralnya surat permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diduga dikeluarkan oleh Lurah Rawa Maju, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumsel. Yang menjadi sorotan, surat tersebut menggunakan kop resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin dan ditujukan kepada Paguyuban Tahu Tempe setempat.

Surat bernomor 005/02.2/Rawa Maju/2025 itu memuat permohonan bantuan THR untuk tujuh pegawai kelurahan dan ditandatangani langsung oleh Lurah Rawa Maju, Muryanto, lengkap dengan cap resmi tertanggal 10 Maret 2025.

Dalam isi surat, pihak kelurahan menyampaikan harapan atas bantuan THR menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M. Surat tersebut pun langsung menuai reaksi publik setelah beredar luas di media sosial.

Menanggapi viralnya surat ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin, Erwin Ibrahim, langsung mengambil tindakan dengan memanggil Camat Talang Kelapa untuk mengklarifikasi kejadian tersebut.

“Kami sudah memanggil camat dan memerintahkan agar surat tersebut dibatalkan,” kata Erwin saat dihubungi pada Jumat (14/3/2025).

Lebih lanjut, Erwin menegaskan bahwa Lurah Rawa Maju akan dikenakan sanksi administratif dan pembinaan sebagai bentuk tindak lanjut. Ia juga menyebut bahwa kemungkinan pencopotan jabatan lurah akan menjadi pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

“Lurah tersebut akan dibina dan diberikan sanksi administratif. Soal pencopotan jabatan, itu akan dipertimbangkan oleh Baperjakat,” jelas Erwin.

Agar kejadian serupa tidak terulang, Erwin menginstruksikan kepada seluruh camat di Banyuasin untuk memberikan peringatan keras kepada para lurah dan kepala desa.

“Kami perintahkan camat untuk memastikan lurah dan kepala desa lainnya tidak melakukan tindakan serupa. Jika hal ini terjadi lagi, sanksinya akan jauh lebih tegas,” tandasnya.

Kasus ini menjadi perhatian luas dan memicu diskusi tentang integritas dan etika aparatur sipil negara dalam menjalankan tugasnya. Masyarakat pun menantikan langkah konkret dari Pemkab Banyuasin untuk menyelesaikan permasalahan ini.[THQ]

Banyuasin Lurah THR
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKasus Korupsi CSR Bank Indonesia, Anggota DPR Fauzi H Amro dan Rekannya Mangkir dari Panggilan KPK
Next Article Warga Sako Palembang Gempar, Pria 53 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia Tanpa Tanda Kekerasan
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,901 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,773 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,746 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?