RELUNG.ID-PT Pada Idi, perusahaan tambang batubara yang berlokasi di Barito Utara, Kalimantan Barat, diduga terlibat dalam manipulasi data dalam Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) yang diajukan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dugaan manipulasi ini terkait dengan upaya perusahaan untuk membantu PT Petro Energy mengalihkan utang sebesar US$60 juta (sekitar Rp1 triliun) kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, manipulasi dilakukan melalui revisi signifikan terhadap feasibility study (FS) cadangan batubara yang disertakan dalam RKAB. Awalnya, pada 2012, PT Pada Idi mengusulkan cadangan batubara sebesar 6,1 juta ton dengan stripping ratio (SR) 6.
Namun, pada Januari 2019, revisi FS yang diajukan meningkat menjadi 20 juta ton, dan kemudian pada 2021 menjadi 35 juta ton dengan SR lebih dari 20. Revisi yang janggal ini dilakukan menjelang rencana Initial Public Offering (IPO) yang akhirnya gagal.
Revisi data ini diajukan dalam RKAB kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM dan disetujui oleh pejabat di Ditjen Minerba saat itu. Berdasarkan cadangan batubara yang besar, prospek PT Pada Idi dianggap lebih menjanjikan, dan ini dimanfaatkan oleh PT Petro Energy untuk merundingkan pengalihan utang kepada LPEI.
Seperti diketahui, PT Petro Energy merupakan lini usaha dari PT Caturkarsa Megatunggal (CM) yang dikendalikan Jimmy Masrin dan Indrawan Masrin. Di PT Petro Energy, Jimmy Masrin menjabat Komisaris Utama. Dia bersama Newin Nugroho selaku Dirut PT Petro Energy dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi LPEI.
Pada 2018, PT Petro Energy mengambil alih 55 persen saham PT Pada Idi, yang mengurangi porsi saham dua pendiri PT Pada Idi, Bintoro Iduansjah dan The Budi Tejo Prawido, masing-masing menjadi 22,5 persen. Setelah itu, PT Petro Energy berhasil mendapatkan persetujuan dari LPEI untuk mengalihkan utang yang sebelumnya dimiliki oleh PT Petro Energy kepada PT Pada Idi.
Namun, Bintoro Iduansjah menilai pengalihan utang tersebut tidak sah, karena dilakukan tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Bintoro kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, yang menetapkan Susy Mira Dewi Sugiarta, Direktur PT Petro Energy, sebagai tersangka. Namun, perkembangan kasus ini belum diketahui secara jelas.
Bintoro dalam suratnya kepada LPEI, tertanggal 19 Desember 2022, juga meminta penjelasan mengenai prosedur pengalihan utang dan dasar pengambilalihan saham yang dilakukan PT Petro Energy tanpa melibatkan dia dan The Budi. Surat tersebut juga mempertanyakan bukti persetujuan RUPS PT Pada Idi terhadap transaksi cessie (alih utang).
Sejak 2018, kepemilikan saham PT Pada Idi mengalami beberapa perubahan, dengan PT Petro Energy menguasai 55 persen saham pada 2018, kemudian PT Tunas Laju Investama (TLI) mengakuisisi saham PT Pada Idi hingga mencapai 81,56 persen pada 2022. Namun, laporan perubahan saham ini baru disampaikan pada 2024.
Direktur Eksekutif Center for Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, menduga PT Pada Idi sengaja menutupi dan memanipulasi data RKAB untuk memuluskan pengalihan utang PT Petro Energy. “PT Pada Idi diduga bekerja sama dengan oknum di Ditjen Minerba untuk meloloskan RKAB meskipun data yang disertakan tidak valid,” ujarnya.
Yusri juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan Agung untuk menyelidiki pengalihan utang ini, yang diduga merugikan negara hingga hampir Rp1 triliun. “Kalau benar demikian, pejabat Ditjen Minerba bisa dituduh berkolusi dengan para tersangka kasus korupsi LPEI, harus diusut,” tambahnya.
Dugaan pengalihan utang ini melibatkan kewajiban PT Petro Energy kepada LPEI sebesar US$50 juta dan kewajiban kepada PT Caturkarsa Megatunggal sebesar US$10 juta. Pembayaran utang tersebut direncanakan dilakukan bertahap oleh PT Pada Idi pada periode 2024 hingga 2025. (YSF)

