Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»PT Pada Idi Dituding Manipulasi Data RKAB untuk Mudahkan Alihkan Utang ke LPEI, KPK Diminta Usut Pejabat Ditjen Minerba
Hukum

PT Pada Idi Dituding Manipulasi Data RKAB untuk Mudahkan Alihkan Utang ke LPEI, KPK Diminta Usut Pejabat Ditjen Minerba

Indra PrajaBy Indra Praja17/03/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kantor Kemenrtian ESDM/ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID-PT Pada Idi, perusahaan tambang batubara yang berlokasi di Barito Utara, Kalimantan Barat, diduga terlibat dalam manipulasi data dalam Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) yang diajukan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dugaan manipulasi ini terkait dengan upaya perusahaan untuk membantu PT Petro Energy mengalihkan utang sebesar US$60 juta (sekitar Rp1 triliun) kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, manipulasi dilakukan melalui revisi signifikan terhadap feasibility study (FS) cadangan batubara yang disertakan dalam RKAB. Awalnya, pada 2012, PT Pada Idi mengusulkan cadangan batubara sebesar 6,1 juta ton dengan stripping ratio (SR) 6.

Baca juga :   KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Fokus pada Pengadaan Barang dan Jasa

Namun, pada Januari 2019, revisi FS yang diajukan meningkat menjadi 20 juta ton, dan kemudian pada 2021 menjadi 35 juta ton dengan SR lebih dari 20. Revisi yang janggal ini dilakukan menjelang rencana Initial Public Offering (IPO) yang akhirnya gagal.

Revisi data ini diajukan dalam RKAB kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM dan disetujui oleh pejabat di Ditjen Minerba saat itu. Berdasarkan cadangan batubara yang besar, prospek PT Pada Idi dianggap lebih menjanjikan, dan ini dimanfaatkan oleh PT Petro Energy untuk merundingkan pengalihan utang kepada LPEI.

Seperti diketahui, PT Petro Energy merupakan lini usaha dari PT Caturkarsa Megatunggal (CM) yang dikendalikan Jimmy Masrin dan Indrawan Masrin. Di PT Petro Energy, Jimmy Masrin menjabat Komisaris Utama. Dia bersama Newin Nugroho selaku Dirut PT Petro Energy dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi LPEI.

Pada 2018, PT Petro Energy mengambil alih 55 persen saham PT Pada Idi, yang mengurangi porsi saham dua pendiri PT Pada Idi, Bintoro Iduansjah dan The Budi Tejo Prawido, masing-masing menjadi 22,5 persen. Setelah itu, PT Petro Energy berhasil mendapatkan persetujuan dari LPEI untuk mengalihkan utang yang sebelumnya dimiliki oleh PT Petro Energy kepada PT Pada Idi.

Baca juga :   Heboh Pesan Berantai Penculikan Anak di SDN 239 Palembang, Polisi: Itu Hoax!

Namun, Bintoro Iduansjah menilai pengalihan utang tersebut tidak sah, karena dilakukan tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Bintoro kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, yang menetapkan Susy Mira Dewi Sugiarta, Direktur PT Petro Energy, sebagai tersangka. Namun, perkembangan kasus ini belum diketahui secara jelas.

Bintoro dalam suratnya kepada LPEI, tertanggal 19 Desember 2022, juga meminta penjelasan mengenai prosedur pengalihan utang dan dasar pengambilalihan saham yang dilakukan PT Petro Energy tanpa melibatkan dia dan The Budi. Surat tersebut juga mempertanyakan bukti persetujuan RUPS PT Pada Idi terhadap transaksi cessie (alih utang).

Sejak 2018, kepemilikan saham PT Pada Idi mengalami beberapa perubahan, dengan PT Petro Energy menguasai 55 persen saham pada 2018, kemudian PT Tunas Laju Investama (TLI) mengakuisisi saham PT Pada Idi hingga mencapai 81,56 persen pada 2022. Namun, laporan perubahan saham ini baru disampaikan pada 2024.

Baca juga :   KPK Pastikan Hasto Tak Bisa Keluar dari Jerat Hukum

Direktur Eksekutif Center for Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, menduga PT Pada Idi sengaja menutupi dan memanipulasi data RKAB untuk memuluskan pengalihan utang PT Petro Energy. “PT Pada Idi diduga bekerja sama dengan oknum di Ditjen Minerba untuk meloloskan RKAB meskipun data yang disertakan tidak valid,” ujarnya.

Yusri juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan Agung untuk menyelidiki pengalihan utang ini, yang diduga merugikan negara hingga hampir Rp1 triliun. “Kalau benar demikian, pejabat Ditjen Minerba bisa dituduh berkolusi dengan para tersangka kasus korupsi LPEI, harus diusut,” tambahnya.

Dugaan pengalihan utang ini melibatkan kewajiban PT Petro Energy kepada LPEI sebesar US$50 juta dan kewajiban kepada PT Caturkarsa Megatunggal sebesar US$10 juta. Pembayaran utang tersebut direncanakan dilakukan bertahap oleh PT Pada Idi pada periode 2024 hingga 2025. (YSF)

CERI KPK KPK Usust RKAB PT Pada Idi PT Pada Idi PT Petro Energy
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMantan Pj Bupati OKU Angkat Bicara Soal OTT KPK
Next Article Hujan Lebat Guyur Palembang, Sejumlah Sekolah Terendam Banjir dan Terapkan Belajar Daring
Indra Praja

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,938 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,808 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,781 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?