RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
Pemeriksaan terhadap Dito dijadwalkan berlangsung pada Jumat (23/1/2026).
“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara DA, eks Menteri Pemuda dan Olahraga 2023–2025, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
KPK belum membeberkan secara detail alasan pemanggilan Dito dalam perkara tersebut. Namun, lembaga antirasuah itu berharap Dito kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.
“Kami meyakini Pak Dito akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini. Pada prinsipnya, keterangan saksi sangat dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara agar menjadi terang,” ujar Budi.
Kasus ini berkaitan dengan kebijakan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada 2024, yang ditetapkan saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama.
Sebelum adanya tambahan, kuota haji Indonesia pada 2024 berjumlah 221 ribu jemaah. Dengan tambahan tersebut, total kuota haji Indonesia meningkat menjadi 241 ribu jemaah.
Permasalahan muncul ketika kuota tambahan itu dibagi rata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.
Akibat kebijakan tersebut, pada 2024 Indonesia menggunakan kuota 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.
KPK menyebut kebijakan pembagian kuota pada era Yaqut berdampak pada 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun. Jemaah tersebut seharusnya bisa berangkat setelah adanya tambahan kuota, namun justru gagal berangkat pada musim haji 2024.
Dari hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara ini. KPK menegaskan telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk Dito Ariotedjo, dilakukan untuk mendalami alur kebijakan dan pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam penetapan kuota haji tersebut.[YKP]

