RELUNG.ID- Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) milik seorang bidan di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Pelaku yang ditangkap adalah Randi Juan Safari (24), warga Jalan Garuda, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Penangkapan Randi dilakukan setelah rekannya, Randi alias Cengkot, lebih dulu ditangkap oleh Polsek Muara Beliti dalam kasus lain.
“Setelah dipertemukan dengan tersangka Randi alias Cengkot yang ditahan di Polsek Muara Beliti, dia mengaku ikut serta dalam pencurian motor milik korban bersama J (DPO) dan Randi Juan Safari,” ujar Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat AKP Jhoni, Senin (17/3/2025).
Aksi pencurian terjadi pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Pelita, Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Pelaku mencuri sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi BD 3053 KY, yang merupakan kendaraan dinas milik korban, Koiyimah (55).
“Pelaku masuk dengan cara membuka pintu pagar, lalu masuk ke teras rumah dan mengambil motor yang terparkir di sana,” jelas AKP Jhoni.
Korban yang menyadari motornya hilang langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuklinggau Barat.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap Randi Juan Safari di Jalan Garuda, Kelurahan Lubuk Durian, Kecamatan Lubuklinggau Barat pada Minggu (16/3/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku diamankan tanpa perlawanan.
“Tersangka mengakui ikut serta dalam pencurian dengan peran mengawasi dari luar rumah. Jika ada orang lain yang mendekat, tersangka bertugas memberi tahu J (DPO),” ungkapnya.
Selain itu, Randi Juan Safari juga mengaku ikut mendorong motor hasil curian bersama J untuk dijual di Desa Kepala Curup.
Saat ini, polisi masih memburu J yang berstatus sebagai buronan (DPO) dan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kejahatan lainnya. [NSR]

