RELUNG.ID- Ratusan massa dari LSM Masyarakat Miskin Kota (MMK) Sumatera Selatan, mayoritas kaum ibu, menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Sumsel, Selasa (18/3/2025).
Mereka menolak Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dinilai melemahkan kewenangan Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi.
Aksi yang dipimpin Ketua MMK Sumsel, Arifin Kalender, berlangsung damai dengan membawa spanduk penolakan terhadap RUU KUHAP serta dukungan terhadap Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.
Arifin menyoroti adanya pasal dalam RUU KUHAP yang membatasi kewenangan Jaksa, hanya sebagai penyidik dalam kasus pelanggaran HAM berat. Sementara itu, peran Jaksa dalam menangani kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) justru berpotensi dilemahkan.
“Kami melihat ada upaya untuk mengotak-atik kewenangan Kejaksaan. Ini sangat mengkhawatirkan, padahal Kejaksaan saat ini sedang gencar membongkar kasus korupsi, termasuk di Pertamina. Jika kewenangannya dipersempit, pemberantasan korupsi bisa terganggu,” ujar Arifin.
Ia menduga ada kepentingan tertentu di balik revisi ini dan meminta Presiden Prabowo Subianto serta Ketua DPR RI untuk memperkuat kewenangan Kejaksaan, terutama dalam menangani tindak pidana ekonomi, korupsi, serta pelanggaran HAM berat.
“Kami meminta Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, untuk tidak melemahkan Kejaksaan. Kepada Presiden Prabowo, jangan hanya sekadar slogan, buktikan keseriusan dalam memberantas korupsi dengan mempertahankan kewenangan Kejaksaan,” tegasnya.
Aksi massa ini diterima oleh perwakilan Sekretariat DPRD Sumsel, Selvi Iriana, yang berjanji akan menyampaikan tuntutan mereka kepada pimpinan DPRD Sumsel untuk diteruskan ke tingkat pusat. [DSK]

