Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Bos Tambang Ilegal di Muara Enim Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar
Hukum

Bos Tambang Ilegal di Muara Enim Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar

RiyadiBy Riyadi19/03/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pembacaan tuntutan di Ruang Sidang Prof. Dr. Kusuma Atmadja, S.H., Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim, terhadap Bobi Candra.(Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Terdakwa Bobi Candra, bos tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim, dituntut hukuman 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp50 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim, dalam agenda pembacaan tuntutan.

JPU Kejaksaan Negeri Muara Enim, Risca Fitriani didampingi Muhamad Ad-Dairobbi menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara.

Baca juga :   Diduga Gegara Obat Nyamuk, Rumah di Muara Enim Terbakar dan 1 Korban Tewas

“Terdakwa dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU dalam persidangan.

Selain hukuman penjara dan denda, JPU menetapkan barang bukti dalam perkara ini untuk digunakan dalam sidang terdakwa lainnya, Dewa Thomas.

Sementara itu, Majelis Hakim yang diketuai Ari Qurniawan dengan anggota Miryanto dan Sera Ricky Swanri memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 26 Maret 2025.

Baca juga :   Karhutla di Muara Enim Masih Berlangsung, Api Tak Kunjung Padam

Selama persidangan berlangsung, situasi tetap aman dan kondusif berkat pengamanan dari Tim Intelijen Kejari Muara Enim.[NVS]

5 Tahun Bos tambang ilegal Denda Rp 50 Miliar Dituntut Penjara Muara Enim
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDugaan Korupsi PMI Muara Enim, Kejari Periksa Tiga Saksi dan Sita 150 Barang Bukti
Next Article Pemkot Lubuklinggau Siapkan Revitalisasi Pasar Inpres, Pedagang Akan Dialihkan Sementara
Riyadi

Related Posts

Regional

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/20262 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,979 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,851 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,823 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?