RELUNG.ID- Ivan Sugiamto, terdakwa kasus perundungan terhadap seorang siswa yang dipaksa menggonggong di Surabaya, dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (19/3/2025).
JPU Ida Bagus Putu Widnyana dan Galih Riana Putra Intaran menyatakan bahwa perbuatan Ivan Sugiamto terbukti di persidangan. Menurutnya, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Memohon kepada Ketua Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Ivan Sugiamto selama 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara,” ujar Ida Bagus saat membacakan tuntutan di ruang sidang Kartika 2 PN Surabaya.
Jaksa juga mengungkapkan beberapa pertimbangan dalam tuntutan tersebut. Hal yang memberatkan, korban mengalami kecemasan yang memengaruhi aktivitas sehari-harinya. Sementara itu, hal yang meringankan adalah Ivan bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan menyesali tindakan yang telah dilakukan.
Kuasa hukum terdakwa, Billy Handiwiyanto, menyatakan akan memberikan tanggapan atas tuntutan jaksa pada sidang berikutnya melalui pleidoi atau nota pembelaan. Billy juga menegaskan bahwa antara korban dan terdakwa telah mencapai kesepakatan damai.
“Sudah ada perdamaian, dan sampai saat ini perdamaian itu masih berlaku. Dalam persidangan juga terungkap bahwa tidak ada ancaman kekerasan dalam tindakan terdakwa. Semua saksi menyatakan hal yang sama,” kata Billy seusai sidang.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi akan digelar dalam waktu dekat. Keputusan akhir terkait hukuman terhadap Ivan Sugiamto akan ditentukan oleh majelis hakim setelah mendengarkan seluruh pembelaan dari pihak terdakwa.[YKP]

