RELUNG.ID – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mendapati sejumlah minimarket di Kota Pahlawan, Surabaya membayar pajak parkir dengan rendah per bulannya yaitu sekitar Rp175 ribu hingga Rp250 ribu per bulan. Padahal, minimarket tersebut beroperasi 24 jam.
Hal ini dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perparkiran di tempat usaha.
“Angka ini sangat tidak masuk akal. Untuk toko yang buka 24 jam, masa iya hanya menghasilkan pendapatan parkir Rp 58 ribu hingga Rp 85 ribu per hari?” katanya, Minggu (15/6/2025).
Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perparkiran, setiap tempat usaha wajib menyediakan lahan parkir, mempekerjakan petugas parkir resmi yang bernaung di bawah perusahaan, serta membayar pajak sebesar 10 persen dari total pendapatan parkir bulanan.
Namun dalam praktiknya, banyak toko modern memberlakukan parkir gratis, dengan alasan bahwa pajak yang dibayarkan sudah mencakup layanan tersebut. Eri menilai logika itu tidak sesuai realita.
“Kalau pajak yang dibayar hanya Rp 175 ribu per bulan, artinya pendapatan parkir mereka hanya sekitar Rp 2,1 juta per tahun. Jika dibagi rata per hari, pendapatannya hanya sekitar Rp 58 ribu, atau setara dengan 12 kendaraan parkir per hari. Padahal mereka buka 24 jam,” jelasnya.
Menurut Eri, tidak adanya juru parkir resmi di minimarket membuat Pemkot kesulitan melakukan evaluasi jumlah kendaraan yang parkir setiap hari. Hal ini membuka celah kebocoran pajak yang cukup besar.
“Inilah yang membuat kami menilai perlu ada peninjauan kembali terhadap sistem perhitungan pajak parkir. Potensi kebocoran PAD sangat besar jika ini dibiarkan terus menerus,” tegasnya.
Dia menambahkan, pendapatan dari pajak parkir seharusnya menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa dimanfaatkan untuk layanan publik.
“PAD dari sektor ini bisa digunakan untuk pembiayaan program penting seperti layanan kesehatan dan pendidikan gratis bagi masyarakat Surabaya,” pungkasnya. (vid)

