Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Tak Masuk Akal! Pajak Parkir Sejumlah Minimarket di Surabaya Hanya Rp175 Ribu Per Bulan
Bisnis

Tak Masuk Akal! Pajak Parkir Sejumlah Minimarket di Surabaya Hanya Rp175 Ribu Per Bulan

alwiBy alwi17/06/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (Instagram)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mendapati sejumlah minimarket di Kota Pahlawan, Surabaya membayar pajak parkir dengan rendah per bulannya yaitu sekitar Rp175 ribu hingga Rp250 ribu per bulan. Padahal, minimarket tersebut beroperasi 24 jam.

Hal ini dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perparkiran di tempat usaha.

“Angka ini sangat tidak masuk akal. Untuk toko yang buka 24 jam, masa iya hanya menghasilkan pendapatan parkir Rp 58 ribu hingga Rp 85 ribu per hari?” katanya, Minggu (15/6/2025).

Baca juga :   Momen Hari Pahlawan, KCIC Dorong Gerakan Transportasi Modern lewat Promo Whoosh Hero’s Deal

Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perparkiran, setiap tempat usaha wajib menyediakan lahan parkir, mempekerjakan petugas parkir resmi yang bernaung di bawah perusahaan, serta membayar pajak sebesar 10 persen dari total pendapatan parkir bulanan.

Namun dalam praktiknya, banyak toko modern memberlakukan parkir gratis, dengan alasan bahwa pajak yang dibayarkan sudah mencakup layanan tersebut. Eri menilai logika itu tidak sesuai realita.

“Kalau pajak yang dibayar hanya Rp 175 ribu per bulan, artinya pendapatan parkir mereka hanya sekitar Rp 2,1 juta per tahun. Jika dibagi rata per hari, pendapatannya hanya sekitar Rp 58 ribu, atau setara dengan 12 kendaraan parkir per hari. Padahal mereka buka 24 jam,” jelasnya.

Baca juga :   Hotel Swarna Dwipa Palembang Hadirkan Menu Nusantara dan Khas Palembang untuk Iftar Ramadan

Menurut Eri, tidak adanya juru parkir resmi di minimarket membuat Pemkot kesulitan melakukan evaluasi jumlah kendaraan yang parkir setiap hari. Hal ini membuka celah kebocoran pajak yang cukup besar.

“Inilah yang membuat kami menilai perlu ada peninjauan kembali terhadap sistem perhitungan pajak parkir. Potensi kebocoran PAD sangat besar jika ini dibiarkan terus menerus,” tegasnya.

Dia menambahkan, pendapatan dari pajak parkir seharusnya menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa dimanfaatkan untuk layanan publik.

Baca juga :   Sumsel Siap Sukseskan Peluncuran Nasional 8.000 Koperasi Merah Putih, Gubernur Dijadwalkan Hadir di Musi Rawas

“PAD dari sektor ini bisa digunakan untuk pembiayaan program penting seperti layanan kesehatan dan pendidikan gratis bagi masyarakat Surabaya,” pungkasnya. (vid)

Eri Cahyadi Minimarket Pajak Parkir Surabaya Wali Kota Surabaya
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAkselerasi Inklusi: BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Jembatani Kaum Disabilitas ke Dunia Kerja
Next Article Buntut Sanksi Kemendikbudristek, UKB Palembang Batalkan Ijazah Puluhan Alumni, Tawarkan Perkuliahan Ulang
alwi

Related Posts

Bisnis

Naik Rp15 Ribu, Ini Daftar Terbaru Harga Emas Antam

30/09/20266 Views
Bisnis

Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga

27/09/202613 Views
Bisnis

Turis Asing Belanja Pakai QRIS Capai Rp6,2 Triliun, 96,7 Persen Merchant UMKM

27/09/20265 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,940 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,810 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,783 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?