RELUNG.ID – Setelah melakukan pemeriksaan, Sodri akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menggunakan baju tahanan Polres Metro Bekasi
Sodri ditangkap usai meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke pedagang di Pasar Induk Cibitung dengan berkedok sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tak hanya Sodri, polisi juga menangkap dan menetapkan temannya yang bernama Samsul.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti kejadian viral tersebut. Bahkan, Mustofa pun memastikan jika pelaku bukanlah ASN Pemkab Bekasi.
“ASN gadungan ini akan diproses lebih lanjut,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, kejadian yang terjadi pada Sabtu (22/3) ini, Sodri melancarkan aksinya bersama tiga pelaku lainnya.
Di mana, mereka berkeliling meminta sumbangan THR kepada para pedagang. Bahkan, dalam semalam, mereka mendapatkan uang Rp 1,6 juta.
“Uang tersebut dibagi empat dan tersisa Rp450 ribu,” pungkasnya. (vid)

