RELUNG.ID-Enam terdakwa yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang batubara di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Bukit Asam Tbk di Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang pada Senin, 24 Maret 2025.
Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 419 miliar akibat eksploitasi tambang yang seharusnya diterima oleh PTBA. Tiga terdakwa yang merupakan mantan petinggi PT Andalas Bara Sejahtera (ABS)—Endre Saifoel, Gusnadi, dan Budiman—dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 10 tahun.
Selain itu, mereka juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan diwajibkan mengembalikan uang pengganti masing-masing sebesar Rp 23,3 miliar.
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, yakni Misri (mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015), Saifullah Apriyanto, dan Lepy Desmianti (pejabat di Dinas Pertambangan dan Energi Lahat), dijatuhi vonis 4 tahun penjara.
Mereka juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan mengembalikan uang pengganti yang bervariasi, yaitu Rp 125 juta, Rp 27 juta, dan Rp 17 juta.
Dalam amar putusannya, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menindaklanjuti keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Hakim menegaskan bahwa proses hukum harus dilanjutkan untuk memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab dan kerugian keuangan negara dapat dikembalikan.
“Menimbang bahwa saksi Siti Zaleha bersama-sama dengan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Dengan demikian, majelis hakim menilai unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi telah terpenuhi. Meminta Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum agar memperoses keterlibatan pihak-pihak lain,” ujar hakim anggota Wahyu saat membacakan pertimbangan amar putusan.
Majelis hakim juga menyebutkan bahwa pemeriksaan investigatif telah dilakukan untuk menghitung kerugian keuangan negara yang timbul akibat aliran dana yang tidak sah dalam kegiatan penambangan oleh PT ABS di wilayah IUP PT Bukit Asam Tbk.
Tujuan pemidanaan, menurut hakim, adalah untuk mendidik terdakwa agar menyadari kesalahannya dan diharapkan dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang baik di masa depan. Hakim juga berharap pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum guna mengembalikan kerugian keuangan negara. (YSF)

