Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Hakim Minta Jaksa Seret Keterlibatan Pihak Lain dalam Korupsi Tambang Batubara di Wilayah IUP PTBA
Hukum

Hakim Minta Jaksa Seret Keterlibatan Pihak Lain dalam Korupsi Tambang Batubara di Wilayah IUP PTBA

Indra PrajaBy Indra Praja26/03/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Enam terdakwa yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang batubara/ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID-Enam terdakwa yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang batubara di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Bukit Asam Tbk di Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang pada Senin, 24 Maret 2025.

Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 419 miliar akibat eksploitasi tambang yang seharusnya diterima oleh PTBA. Tiga terdakwa yang merupakan mantan petinggi PT Andalas Bara Sejahtera (ABS)—Endre Saifoel, Gusnadi, dan Budiman—dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 10 tahun.

Selain itu, mereka juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan diwajibkan mengembalikan uang pengganti masing-masing sebesar Rp 23,3 miliar.

Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, yakni Misri (mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015), Saifullah Apriyanto, dan Lepy Desmianti (pejabat di Dinas Pertambangan dan Energi Lahat), dijatuhi vonis 4 tahun penjara.

Mereka juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan mengembalikan uang pengganti yang bervariasi, yaitu Rp 125 juta, Rp 27 juta, dan Rp 17 juta.

Dalam amar putusannya, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menindaklanjuti keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Hakim menegaskan bahwa proses hukum harus dilanjutkan untuk memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab dan kerugian keuangan negara dapat dikembalikan.

“Menimbang bahwa saksi Siti Zaleha bersama-sama dengan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Dengan demikian, majelis hakim menilai unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi telah terpenuhi. Meminta Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum agar memperoses keterlibatan pihak-pihak lain,” ujar hakim anggota Wahyu saat membacakan pertimbangan amar putusan.

Majelis hakim juga menyebutkan bahwa pemeriksaan investigatif telah dilakukan untuk menghitung kerugian keuangan negara yang timbul akibat aliran dana yang tidak sah dalam kegiatan penambangan oleh PT ABS di wilayah IUP PT Bukit Asam Tbk.

Tujuan pemidanaan, menurut hakim, adalah untuk mendidik terdakwa agar menyadari kesalahannya dan diharapkan dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang baik di masa depan. Hakim juga berharap pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum guna mengembalikan kerugian keuangan negara. (YSF)

Andalas Bara Sejahtera IUP PTBA PT ABS
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleGubernur Herman Deru Tegaskan Bangubsus Harus Tepat Sasaran dan Akuntabel untuk Pembangunan Palembang
Next Article Lokasi BKB di Google Maps Hilang?
Indra Praja

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,903 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,776 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,749 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?