RELUNG.ID- Seorang pria berinisial HE mengalami kepanikan setelah istrinya, C (31), menghilang tanpa jejak pada akhir Februari 2025. Merasa curiga dan khawatir, HE pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sarolangun.
Namun, betapa terkejutnya ia ketika mengetahui bahwa sang istri ditemukan bersama seorang sopir truk di Muaro Jambi.
Peristiwa ini bermula pada 28 Februari 2025, ketika HE pulang ke rumah dan mendapati istrinya sudah tidak ada.
Ia mencoba menghubungi C melalui telepon dan pesan singkat, namun justru menerima balasan mengejutkan, “Saya tidak akan kembali.”
Merasa ada yang tidak beres, HE segera melapor ke polisi. Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa C terakhir kali terlihat di sebuah bank sebelum tidak bisa lagi dihubungi.
Setelah melakukan pelacakan, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi menemukan C berada di Muaro Jambi bersama seorang pria bernama Hendika (33), yang diketahui merupakan seorang sopir truk asal Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi.
Polisi akhirnya menangkap Hendika pada Rabu pagi, 12 Maret 2025, di sekitar perumahan Yasmine Garden 2, Muaro Jambi. Saat diamankan, Hendika tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan.
Saat ini, Hendika telah diserahkan ke Unit PPA Polres Sarolangun untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah menyelidiki apakah C pergi bersama Hendika atas keinginannya sendiri atau ada unsur paksaan dalam peristiwa ini.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami keterangan dari korban dan saksi lainnya.
“Kami akan menggali lebih lanjut keterangan dari korban dan saksi lainnya untuk mengetahui kebenarannya,” ujarnya.
Sementara itu, Hendika berpotensi dijerat Pasal 332 ayat (1) ke-2 KUHP tentang membawa pergi perempuan tanpa izin dari orang yang berhak atasnya. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan motif di balik peristiwa yang menghebohkan masyarakat Jambi ini.[YKP]

