RELUNG.ID-PT Petro Energy (PT PE) diduga telah memanfaatkan anak usahanya, PT Pada Idi (PT PI), untuk mendukung rencana restrukturisasi utang kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan cara menggelembungkan data cadangan batubara secara signifikan.
Hal ini mencuat setelah informasi yang diperoleh redaksi mengungkapkan adanya perubahan signifikan dalam laporan cadangan batubara yang diajukan oleh PT Pada Idi.
Berdasarkan informasi yang ada, PT Pada Idi diketahui telah merevisi data cadangan batubara yang disampaikan dalam Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM.
Pada awal 2012, PT Pada Idi melaporkan cadangan batubara sebanyak 6,1 juta ton dengan stripping ratio (SR) 6. Namun, pada Januari 2019, jumlah cadangan tersebut direvisi menjadi 20 juta ton dan SR yang dinaikkan menjadi lebih dari 20.
Aneh, revisi besar-besaran terhadap data cadangan batubara ini disetujui oleh Ditjen Minerba meskipun keabsahannya diragukan.
Revisi tersebut membuat PT Pada Idi dianggap lebih prospektif di mata para investor dan kreditor. PT Petro Energy, sebagai induk perusahaan, memanfaatkan data cadangan yang besar ini untuk mengajukan restrukturisasi utangnya ke LPEI. Setelah RKAB PT Pada Idi disetujui, PT Petro Energy berhasil memperoleh persetujuan dari LPEI untuk mengalihkan utangnya kepada PT Pada Idi pada Februari 2021.
Menurut Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, PT Pada Idi diduga telah memanipulasi data dan menyembunyikan informasi saat mengajukan RKAB untuk memuluskan pengalihan utang tersebut. Yusri mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pejabat Ditjen Minerba yang bertanggung jawab atas persetujuan RKAB tersebut.
“Pejabat di Ditjen Minerba, khususnya Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara, diduga mengetahui persoalan yang terjadi di PT Pada Idi tetapi seolah tutup mata,” kata Yusri dilansir indonesiaoversight.
Berdasarkan penelusuran, pejabat yang bertanggung jawab dalam proses persetujuan RKAB tersebut antara lain Lana Saria, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pengusahaan Batubara; Surya Herjuna, Koordinator Bimbingan Usaha; Muhammad Iqbal Mandala Putra, Koordinator Pelayanan Usaha Batubara; dan Hersanto Suryo Raharjo, Koordinator Pengawas Usaha Eksplorasi Batubara. Saat ini, Lana Saria menjabat sebagai Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam.
Yusri juga menegaskan agar para pejabat yang terlibat segera diperiksa dan dinonaktifkan sementara waktu. “Persetujuan RKAB perusahaan itu bukan sekadar masalah teknis, tetapi terkait dengan kasus korupsi LPEI yang menjerat PT Petro Energy dan sedang ditangani KPK,” tegasnya.
Selain itu, PT Pada Idi juga tercatat tidak melaporkan perubahan pemegang saham dan direksi secara transparan. Sejak 2018 hingga 2024, PT Pada Idi mengalami sedikitnya lima kali perubahan pemegang saham dan direksi yang tidak dilaporkan dengan tepat waktu kepada sistem MODI (Minerba One Data Indonesia).
Perubahan saham tersebut terjadi ketika PT Petro Energy mengambil alih 55 persen saham PT Pada Idi pada 2018, kemudian diikuti dengan akuisisi saham oleh PT Tunas Laju Investama (TLI) pada 2020 dan 2021.
Anehnya, meski terjadi perubahan besar dalam struktur pemegang saham, PT Pada Idi baru melaporkan perubahan tersebut ke MODI pada 2024, jauh setelah persetujuan RKAB diberikan. Bahkan setelah isu masuknya PT Kaltim Diamond Coal mencuat, perusahaan kembali melaporkan perubahan direksi pada Januari 2025. Namun, data mengenai perubahan pemegang saham belum diperbarui di MODI. (YSF)

