Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Diduga Terlibat Skenario Pengalihan Utang PT Petro Energy, KPK Didesak Selidiki Pejabat Ditjen Minerba
Hukum

Diduga Terlibat Skenario Pengalihan Utang PT Petro Energy, KPK Didesak Selidiki Pejabat Ditjen Minerba

Indra PrajaBy Indra Praja28/03/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kantor Ditjen Minerba/ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID-PT Petro Energy (PT PE) diduga telah memanfaatkan anak usahanya, PT Pada Idi (PT PI), untuk mendukung rencana restrukturisasi utang kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan cara menggelembungkan data cadangan batubara secara signifikan.

Hal ini mencuat setelah informasi yang diperoleh redaksi mengungkapkan adanya perubahan signifikan dalam laporan cadangan batubara yang diajukan oleh PT Pada Idi.

Berdasarkan informasi yang ada, PT Pada Idi diketahui telah merevisi data cadangan batubara yang disampaikan dalam Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM.

Pada awal 2012, PT Pada Idi melaporkan cadangan batubara sebanyak 6,1 juta ton dengan stripping ratio (SR) 6. Namun, pada Januari 2019, jumlah cadangan tersebut direvisi menjadi 20 juta ton dan SR yang dinaikkan menjadi lebih dari 20.

Aneh, revisi besar-besaran terhadap data cadangan batubara ini disetujui oleh Ditjen Minerba meskipun keabsahannya diragukan.

Revisi tersebut membuat PT Pada Idi dianggap lebih prospektif di mata para investor dan kreditor. PT Petro Energy, sebagai induk perusahaan, memanfaatkan data cadangan yang besar ini untuk mengajukan restrukturisasi utangnya ke LPEI. Setelah RKAB PT Pada Idi disetujui, PT Petro Energy berhasil memperoleh persetujuan dari LPEI untuk mengalihkan utangnya kepada PT Pada Idi pada Februari 2021.

Menurut Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, PT Pada Idi diduga telah memanipulasi data dan menyembunyikan informasi saat mengajukan RKAB untuk memuluskan pengalihan utang tersebut. Yusri mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pejabat Ditjen Minerba yang bertanggung jawab atas persetujuan RKAB tersebut.

“Pejabat di Ditjen Minerba, khususnya Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara, diduga mengetahui persoalan yang terjadi di PT Pada Idi tetapi seolah tutup mata,” kata Yusri dilansir indonesiaoversight.

Berdasarkan penelusuran, pejabat yang bertanggung jawab dalam proses persetujuan RKAB tersebut antara lain Lana Saria, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pengusahaan Batubara; Surya Herjuna, Koordinator Bimbingan Usaha; Muhammad Iqbal Mandala Putra, Koordinator Pelayanan Usaha Batubara; dan Hersanto Suryo Raharjo, Koordinator Pengawas Usaha Eksplorasi Batubara. Saat ini, Lana Saria menjabat sebagai Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam.

Yusri juga menegaskan agar para pejabat yang terlibat segera diperiksa dan dinonaktifkan sementara waktu. “Persetujuan RKAB perusahaan itu bukan sekadar masalah teknis, tetapi terkait dengan kasus korupsi LPEI yang menjerat PT Petro Energy dan sedang ditangani KPK,” tegasnya.

Selain itu, PT Pada Idi juga tercatat tidak melaporkan perubahan pemegang saham dan direksi secara transparan. Sejak 2018 hingga 2024, PT Pada Idi mengalami sedikitnya lima kali perubahan pemegang saham dan direksi yang tidak dilaporkan dengan tepat waktu kepada sistem MODI (Minerba One Data Indonesia).

Perubahan saham tersebut terjadi ketika PT Petro Energy mengambil alih 55 persen saham PT Pada Idi pada 2018, kemudian diikuti dengan akuisisi saham oleh PT Tunas Laju Investama (TLI) pada 2020 dan 2021.

Anehnya, meski terjadi perubahan besar dalam struktur pemegang saham, PT Pada Idi baru melaporkan perubahan tersebut ke MODI pada 2024, jauh setelah persetujuan RKAB diberikan. Bahkan setelah isu masuknya PT Kaltim Diamond Coal mencuat, perusahaan kembali melaporkan perubahan direksi pada Januari 2025. Namun, data mengenai perubahan pemegang saham belum diperbarui di MODI. (YSF)

Caturkarsa Megatunggal Ditjen Minerba Jimmy Masrin Jimmy Masrin saudara Indrawan Masrin Jimmy Masrin Tersangka Korupsi LPEI Korupsi LPEI Jimmy Masrin MODI Profil Jimmy Masrin Caturkarsa Megatunggal PT Caturkarsa Megatunggal PT Lautan Luas (LTLS) PT Petro Energy RKAB PT Pada Idi Skandal Korupsi LPEI Skandal Petro Energy Jimmy Masrin
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSkandal Korupsi LPEI: Begini Jejak Peran Jimmy Masrin dalam Pengalihan Saham PT Petro Energy dan Penyalahgunaan Aset
Next Article LRT Sumsel Tambah Perjalanan Selama Libur Lebaran 2025, Layani Lonjakan Penumpang
Indra Praja

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,874 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,746 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,720 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?