RELUNG.ID – Bupati Muara Enim, Edison menyampaikan kegeramannya terhadap PT Royaltama Mulya Kencana (RMK) yang beroperasi di Kecamatan Gunung Megang karena diduga telah mencemari kebun sawit dan karet milik warga tanpa ada penyelesaian yang jelas hingga saat ini.
Ia menegaskan bahwa perusahaan wajib bertanggung jawab dan tidak boleh merugikan masyarakat.
“Semua yang berhubungan dengan masyarakat harus segera ditanggapi dan diselesaikan. Kita memang butuh investasi, tapi tidak boleh merugikan hak-hak masyarakat,” tegas Edison saat menghadiri kegiatan Halal Bihalal di halaman Kantor Pemkab Muara Enim, Selasa (8/4/2025).
Terkait pencemaran limbah disposal yang berdampak pada lahan milik warga, Bupati Edison akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perizinan untuk melaporkan secara rinci permasalahan tersebut, termasuk status izin jalan disposal yang digunakan perusahaan.
“DLH dan Perizinan akan kita panggil. Kita minta penjelasan, apa masalahnya, di mana kekurangannya, dan seperti apa solusinya,” ujar Edison.
Ia menambahkan, di tengah upaya pemerintah mendorong ketahanan pangan dan peningkatan kesejahteraan petani, kejadian seperti ini justru mencederai semangat tersebut.
“Kalau kebun masyarakat terdampak dan tidak bisa digunakan lagi, bagaimana mereka memenuhi kebutuhan sehari-hari?” tukasnya.
Lebih lanjut, Edison menekankan bahwa PT RMK harus segera memenuhi seluruh kewajiban kepada masyarakat.
“Dunia usaha boleh berjalan, tapi hak-hak masyarakat harus dilindungi, terutama soal lingkungan dan ketahanan pangan. Presiden sangat menekankan soal ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Muara Enim melalui Komisi I juga telah mengambil sikap tegas atas persoalan tersebut.
Dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua DPRD Deddy Arianto Sutopo, perusahaan diminta menyelesaikan masalah lahan kebun milik dua warga, Pajarudin dan Makmur, dalam waktu satu bulan.
“Kalau masyarakat tidak bisa berkebun lagi, mereka mau makan apa? Saya minta dalam waktu satu bulan PT RMK dan PT TBBE menyelesaikan permasalahan ini,” tegas Deddy.
Bahkan, anggota Komisi I, Yones Toner, menegaskan perusahaan tidak memiliki izin Amdal jalan dan menyebut aktivitas mereka ilegal. Ia menyerukan agar PT RMK dihentikan operasinya hingga seluruh perizinan dilengkapi.
“Sudah jelas tidak ada izin Amdal jalan. Kalau begitu, operasional perusahaan harus dihentikan. Kami minta pimpinan rapat untuk menutup PT RMK sampai semua izin lengkap,” pungkas Yones. (NVS)

