Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kakek Bejat di Ogan Ilir Gasak Bocah 8 Tahun Saat Silaturahmi Lebaran
Hukum

Kakek Bejat di Ogan Ilir Gasak Bocah 8 Tahun Saat Silaturahmi Lebaran

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda10/04/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pelaku pencabulan anak di bawah umur saat diamankan polisi. Foto : Dok. Polres Ogan Ilir
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Peristiwa memilukan terjadi di Desa Pinang Mas, Ogan Ilir, di mana seorang kakek berinisial A (59) tega mencabuli seorang bocah perempuan berusia 8 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.

Aksi bejat tersebut terjadi saat korban dan temannya tengah bersilaturahmi Lebaran ke kediaman pelaku pada Jumat (4/4/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Modus pelaku tergolong licik. Ia memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada korban dan teman-temannya. Namun, setelah teman korban meninggalkan rumah pelaku, A melancarkan aksi kejinya dengan memasukkan jari ke kemaluan korban.

Kasatreskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan pada Senin (7/4/2025) setelah mengakui perbuatannya.

“Awalnya korban bersama teman-temannya datang ke rumah pelaku untuk bersilaturahmi dan menerima THR. Namun, setelah teman korban pulang, pelaku melakukan tindakan pencabulan,”jelas AKP Ilham

Korban yang trauma menceritakan kejadian pilu tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian segera melaporkannya ke Polres Ogan Ilir.

“Kami bertindak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada 7 April. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” lanjut AKP Ilham.

Terdapat perbedaan keterangan antara pelaku dan korban terkait jumlah aksi pencabulan. Pelaku mengaku hanya melakukan sekali, sementara korban mengaku telah dicabuli sebanyak tiga kali. Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap fakta sebenarnya.

Akibat perbuatan kejinya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang menetapkan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.[THQ]

 

 

Kakek Ogan Ilir Pencabulan THR
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleVolume Sampah Palembang Melonjak Saat Lebaran, DLH Catat Kenaikan Hingga 1.600 Ton per Hari
Next Article Dicecar 7 Jam, Harnojoyo Kembali Diperiksa Kejati Sumsel Soal Proyek Pasar Cinde
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,890 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,763 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,736 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?