RELUNG.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali memeriksa mantan Wali Kota Palembang periode 2015–2023, Harnojoyo, sebagai saksi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait proyek revitalisasi Pasar Cinde.
Pemeriksaan berlangsung selama sekitar tujuh jam, sejak pukul 09.15 WIB hingga 17.10 WIB, Kamis (10/4/2025), dengan jeda istirahat. Harnojoyo mengungkapkan bahwa pemanggilan kali ini untuk mempertegas sejumlah pertanyaan dari pemeriksaan sebelumnya.
“Pertanyaannya hampir sama seperti sebelumnya, hanya lebih mempertegas saja soal Pasar Cinde,” ujar Harnojoyo usai pemeriksaan.
Ia menjelaskan bahwa tanah Pasar Cinde merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel), dan proses pemanfaatannya dilakukan oleh Pemprov, termasuk instruksi pengosongan lahan.
“Saya hanya bisa menjelaskan sebatas peran dan kewenangan saya saat itu. Soal tanah, itu aset milik Pemprov,” terangnya.
Harnojoyo juga menyatakan keprihatinannya atas permasalahan hukum yang tengah membelit proyek Pasar Cinde, yang sebelumnya diharapkan menjadi pusat perdagangan modern di kota Palembang.
“Saya prihatin dengan kondisi Pasar Cinde sekarang, dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum untuk menyelesaikannya,” imbuhnya.
Sementara itu, pihak Kejati Sumsel belum memberikan keterangan resmi terkait detail hasil pemeriksaan dan arah penyidikan kasus ini. Kasus dugaan penyimpangan dalam revitalisasi Pasar Cinde kini menjadi perhatian publik, mengingat proyek tersebut sempat menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.[THQ]

