Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Pelaku Pembunuh Biduan di Lubuklinggau Menangis Usai Ditangkap, Sempat Curi Perhiasan Emas Korban
Hukum

Pelaku Pembunuh Biduan di Lubuklinggau Menangis Usai Ditangkap, Sempat Curi Perhiasan Emas Korban

alwiBy alwi11/04/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tersangka Tatang Suhendra saat digiring Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau.(Relung/NSR)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Tersangka Tatang Suhendra menangis dan menyesali atas perbuatannya yang telah menghabisi nyawa korban Rika Sartika di rumah kontrakan korban di Jalan Teladan, RT 01, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Korban diakui tersangka merupakan selingkuhannya yang sudah dia pacari sejak dua tahun terakhir. Atas perbuatannya tersebut, tersangka mengaku menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban.

Baca juga :   Bawa Sajam, Residivis Spesialis Pencurian Rumah di Lubuklinggau Diringkus

“Saya menyesal. Buat anak dan orang tua korban dan keluarga, saya minta maaf. Saya menyesal,” kata tersangka menangis saat diwawancarai wartawan, Kamis (10/4)

Tersangka mengatakan, dirinya nekat membunuh korban lantaran diminta untuk menceraikan istri sahnya yang ada di Muara Kelingi.

Korban meminta agar dirinya dinikahi. Namun tersangka menjawab tidak ingin menceraikan istrinya tersebut. Hingga keduanya terlibat cekcok didalam rumah kontrakan yang berujung dengan pembunuhan.

Baca juga :   Libur Nataru Dikepung Cuaca Ekstrem, Pariwisata Sumsel Perkuat Sistem Siaga

“Saya sudah dua kali menikah, sekarang sudah punya satu orang anak,” jelas tersangka.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar menjelaskan atas perbuatannya tersangka dikenakan dengan Pasal 338 KUHP junto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat 20 tahun penjara.

Ia mengaku, terungkapnya kasus pembunuhan disertai tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini berawal pada Selasa, 8 April 2025 sekitar pukul 18.30 WIB. Pihaknya saat itu menerima informasi adanya temuan sesosok mayat perempuan di dalam rumah kontrakan di Jalan Teladan, RT 01, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Baca juga :   Praperadilan Iwan Tuaji Digelar, Kuasa Hukum Gugat Status Tersangka hingga Penggeledahan

“Kami mendapatkan info ada penemuan mayat, kemudian korban dibawa ke rumah sakit. Dimana awalnya diduga bunuh diri, akan tetapi dari hasil pemeriksaan kesehatan dark luar, ada tanda-tanda kematian yang tidak wajar seperti luka jeratan di leher kemudian ada beberapa luka di badannya,” jelas Kasatreskrim.

Kemudian pihaknya mengembangkan dan menyelidiki kejadian tersebut. Hasil pengembangan dan penyelidikan, didapat informasi dari saksi-saksi diseputaran lokasi. Sehingga dari informasi tersebut anggota langsung bergerak.

Pelaku berhasil ditangkap pada Rabu, 9 April 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di daerah Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas saat sedang tidur. Selain itu, diamankan pula barang bukti berupa ATM milik korban, handphone korban dan cincin emas korban.

Baca juga :   Kapolri Perintahkan Tes Urine Serentak Usai Kasus Anggota Terlibat Narkoba

“Jadi motifnya ribut antar kekasih, kemudian untuk menguasai barang dari kekasihnya tersebut. Pelaku membunuh korban dengan menjerat leher pakai kain kemudian digantung di teralis seakan-akan korban gantung diri,” pungkasnya. (NSR)

Aksi pembunuhan di Lubuklinggau Biduan Polres Lubuklinggau Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTips Menahan Emosi Jadi Kunci Kesehatan Mental di Tengah Tekanan Kehidupan
Next Article Beri Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak, Pemkab Muara Enim Luncurkan DRPPA Membara
alwi

Related Posts

Regional

Tusuk Pedagang Molen Hingga Tewas, Kakak Adik di Lubuklinggau Ditangkap

10/10/20263 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Regional

Kabut Asap Pekat, Polres Lubuklinggau Bagikan Masker

09/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,001 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,871 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,843 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?