RELUNG.ID – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menghadapi laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik setelah membela seorang karyawan yang ijazah aslinya diduga ditahan oleh perusahaan berinisial CV SS. Laporan tersebut diajukan pemilik CV SS ke Polda Jawa Timur, Kamis (10/4/2025), dengan nomor registrasi LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto membenarkan adanya laporan ini.
“Benar ada laporan. Kasusnya masih dalam tahap penyelidikan oleh Direktorat Siber Polda Jatim,” ujarnya, Jumat (11/4/2025).
Berawal dari Aduan Karyawan
Kasus ini bermula ketika seorang karyawan CV SS mengadu kepada Armuji karena merasa tertekan di tempat kerjanya. Karyawan tersebut memutuskan untuk mengundurkan diri, tetapi menghadapi kendala karena ijazah aslinya diduga ditahan oleh pihak perusahaan.
“Akhirnya, dia melapor kepada saya. Ijazahnya tidak boleh diambil setelah ia resign,” ungkap Armuji.
Mendengar aduan tersebut, Armuji langsung menindaklanjuti dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pergudangan perusahaan di Margomulyo Suri Mulia Permai, Surabaya. Sidak bertujuan meminta pihak perusahaan untuk mengembalikan ijazah karyawan tersebut.
Dalam sidaknya, Armuji mengaku datang secara baik-baik dan mencoba berkomunikasi dengan pihak CV SS. Namun, ia mengklaim mendapat perlakuan tidak menyenangkan karena pihak perusahaan enggan membuka pintu atau merespons.
“Saya datang dengan cara baik-baik, mengetuk gerbang, bahkan menelepon pihak perusahaan. Namun, mereka tidak mau membuka pintu. Saya akhirnya meminta staf saya menelepon mereka dan mengaktifkan pengeras suara agar mereka tahu maksud kedatangan saya,” jelas Armuji.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Armuji justru dilaporkan oleh pemilik CV SS ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.
Armuji menyayangkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, sidak yang ia lakukan semata-mata untuk membela hak karyawan yang dirugikan. Ia menegaskan bahwa langkahnya bertujuan memastikan karyawan mendapatkan keadilan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama masyarakat Surabaya. Sementara itu, Polda Jatim memastikan akan mendalami laporan ini dengan profesional untuk mengungkap duduk perkara sebenarnya.
“Kami akan menangani kasus ini secara transparan sesuai prosedur yang berlaku,” pungkas Kombes Pol Dirmanto.
Kasus ini memicu perdebatan terkait hak karyawan di tempat kerja dan batasan tindakan pejabat publik dalam membela masyarakat. Masyarakat berharap ada solusi yang adil bagi kedua belah pihak.

