RELUNG.ID – Tim Satres Narkoba Polres Musi Rawas menggerebek sebuah rumah kosong di Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, dan berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba berinisial Misto (38).
Dalam penggerebekan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Narkoba AKP Aston Lasman Sinaga menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di rumah kosong tersebut.
“Anggota kemudian langsung melakukan penyelidikan. Setelah informasi dipastikan akurat, tim kami langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku,” kata AKP Aston pada Minggu, 13 April 2025.
Pelaku yang merupakan warga Dusun V, Desa Muara Megang, ini diketahui kerap memanfaatkan rumah kosong tersebut sebagai tempat transaksi, penyimpanan, sekaligus lokasi pesta narkoba.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat 27,82 gram.
Selain itu, turut diamankan satu bungkus plastik klip berisi pil warna pink berlogo mahkota diduga ekstasi seberat 0,84 gram dan satu bungkus plastik klip berisi pil warna kuning tanpa logo diduga ekstasi seberat 0,49 gram.
“Seluruh barang bukti ditemukan di dalam tas milik pelaku yang diletakkan di lantai,” jelasnya.
Tak hanya itu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital merek Pocket Scale, tiga bal plastik klip kosong, satu botol plastik putih, satu kantong plastik warna hitam, satu pipet yang telah dipotong miring, serta satu tas sandang warna hitam merek Levis.
Misto mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NSR)

