RELUNG.ID – Polres Metro Bekasi berhasil menangkap tiga pelaku begal anggota polisi yang bernama Briptu Abdul Aziz (32).
Ketiga pelaku begal ini yaitu, Deni (25), Ardi (22) dan Sodik (19) sebagai penadah sepeda motor milik korban.
Ketiga pelaku ini pun telah ditahan di sel tahanan Polres Metro Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa mengatakan, pembegalan ini terjadi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kampung Pasir Limus, Cikarang Utara, Rabu dini hari (2/4/2025).
Saat itu, Briptu AA yang baru pulang kerja piket mudik lebaran melaju dengan sepeda motor dari arah Timur ke Barat. Tiba-tiba korban dipepet dua pelaku yang juga mengendarai motor hingga menghentikan laju kendaraan.
Para pelaku pun kemudian langsung menyerang korban dengan celurit. Sabetan ini pun sempat ditangkis oleh korban hingga tangan Briptu AA terluka dan tergeletak di tengah jalan.
“Motor yang dikendarai korban dibawa kabur para pelaku. Sedangkan Briptu AA langsung di bawa warga ke rumah sakit,” katanya, Senin lalu (14/4).
Dari hasil pemeriksaan, ketiganya ini memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Bahkan, salah satu pelaku diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa dan pernah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lapas.
DE adalah eksekutor sekaligus yang membacok korban. Sementara itu, AR berperan sebagai joki dan yang menjual sepeda motor milik korban. Sedangkan, SD merupakan penadah atau yang membeli motor milik korban dari pelaku sebesar Rp3,8 juta.
“Tersangka DE ternyata seorang residivis kasus serupa dan ditahan di Lapas selama tiga tahun penjara,” terangnya.
Setelah merampas kendaraan korban, kedua pelaku kemudian menjual ke seorang penadah bernama Sodik seharga Rp 3,8 juta melalui media sosial.
Berdasarkan pengakuannya, ketiga pelaku tidak mengetahui korban adalah anggota kepolisian.
“Dia (pelaku) tidak tahu korban polisi,” ujar
Dari kasus ini, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, yaitu STNK, BPKB, jaket, celana PDL warna hitam kondisi kotor, tas ransel warna hitam dalam kondisi sobek, CCTV, Visum Et Repertum.
Kemudian, satu unit kendaran motor honda Scoppy warna hitam-coklat milik korban dan senjata tajam jenis celurit milik tersangka AR yang digunakan membacok korban.
Atas perbuatannya, tersangka DE dan AR dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.
“Keduanya terancam hukuman 12 tahun penjara. Sementara itu, tersangka SD dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun,” pungkasnya. (vid)

