Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Begal Briptu Aziz saat Pulang Kerja, Tiga Pelaku Mengaku Tidak Tahu Korban Polisi
Hukum

Begal Briptu Aziz saat Pulang Kerja, Tiga Pelaku Mengaku Tidak Tahu Korban Polisi

alwiBy alwi16/04/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Polres Metro Bekasi berhasil menangkap tiga pelaku begal anggota polisi yang bernama Briptu Abdul Aziz (32).

Ketiga pelaku begal ini yaitu, Deni (25), Ardi (22) dan Sodik (19) sebagai penadah sepeda motor milik korban.

Ketiga pelaku ini pun telah ditahan di sel tahanan Polres Metro Bekasi.

Baca juga :   Susi Pudjiastuti Usul Ikan Sapu-sapu Diolah Jadi Pakan dan Pupuk

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa mengatakan, pembegalan ini terjadi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kampung Pasir Limus, Cikarang Utara, Rabu dini hari (2/4/2025).

Saat itu, Briptu AA yang baru pulang kerja piket mudik lebaran melaju dengan sepeda motor dari arah Timur ke Barat. Tiba-tiba korban dipepet dua pelaku yang juga mengendarai motor hingga menghentikan laju kendaraan.

Para pelaku pun kemudian langsung menyerang korban dengan celurit. Sabetan ini pun sempat ditangkis oleh korban hingga tangan Briptu AA terluka dan tergeletak di tengah jalan.

Baca juga :   Mudik Lebaran, Pegadaian Sumbagsel Tawarkan Titipan Emas

“Motor yang dikendarai korban dibawa kabur para pelaku. Sedangkan Briptu AA langsung di bawa warga ke rumah sakit,” katanya, Senin lalu (14/4).

Dari hasil pemeriksaan, ketiganya ini memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Bahkan, salah satu pelaku diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa dan pernah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lapas.

DE adalah eksekutor sekaligus yang membacok korban. Sementara itu, AR berperan sebagai joki dan yang menjual sepeda motor milik korban. Sedangkan, SD merupakan penadah atau yang membeli motor milik korban dari pelaku sebesar Rp3,8 juta.

Baca juga :   Ammar Zoni Keluhkan Kondisi Penahanan di Nusakambangan, Sidang Ditunda Sepekan

“Tersangka DE ternyata seorang residivis kasus serupa dan ditahan di Lapas selama tiga tahun penjara,” terangnya.

Setelah merampas kendaraan korban, kedua pelaku kemudian menjual ke seorang penadah bernama Sodik seharga Rp 3,8 juta melalui media sosial.

Berdasarkan pengakuannya, ketiga pelaku tidak mengetahui korban adalah anggota kepolisian.

Baca juga :   Tilang di Depan Halte Berujung Laporan Polisi, Pengendara Diduga Aniaya dan Hina Anggota PJR di Palembang

“Dia (pelaku) tidak tahu korban polisi,” ujar

Dari kasus ini, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, yaitu STNK, BPKB, jaket, celana PDL warna hitam kondisi kotor, tas ransel warna hitam dalam kondisi sobek, CCTV, Visum Et Repertum.

Kemudian, satu unit kendaran motor honda Scoppy warna hitam-coklat milik korban dan senjata tajam jenis celurit milik tersangka AR yang digunakan membacok korban.

Baca juga :   Polres Muara Enim Gelar Operasi Ketupat Musi 2025 untuk Pengamanan Idulfitri

Atas perbuatannya, tersangka DE dan AR dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.

“Keduanya terancam hukuman 12 tahun penjara. Sementara itu, tersangka SD dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun,” pungkasnya. (vid)

Begal polisi Mudik Lebaran
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleRibuan Botol Miras dan Ratusan Kosmetik Hasil Sitaan Tindak Pidana Dimusnahkan
Next Article Kementrian Agama Ingatkan Jaga Kesehatan Fisik dan Mental saat Ibadah Haji
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,989 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,860 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,833 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?