RELUNG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum atau inkrah, Rabu (16/4) siang.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni, narkoba jenis sabu-sabu seberat 7.991,7624 gram, ekstasi 175 butir, ganja kering 413,266 gram, minuman keras 4136 botol, jamu sachet 91 kotak, kosmetik 149 pot, dan senpi 5 pucuk, dan sajam 45 bilah.
Selanjutnya, gerobak kayu tiga buah, timbangan digital 21 buah, plastik klip bening kecil 20 ball, kunci letter T tujuh buah, celana 26 helai, baju 30 helai, jaket 26 helai, sepatu dua pasang, topi dua buah, dan tas delapan buah.
Dompet kecil 14 buah, kotak rokok kosong 13 buah, alat hisap sabu satu buah, handphone satu buah, dan tombak dua buah.
“Kami memusnahkan barang bukti, antara lain ada narkoba, senjata, ada barang bukti lainnya yang merupakan penegakan hukum terakhir dari proses penyidikan, penuntutan dan inkrah. Jadi tugas kami selesai hari ini” kata Kajari Palembang Hutamrin.
Hutamrin mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini disita dari 254 perkara tindak pidana. Mulai dari perkara narkoba sebanyak 107 perkara, keamanan dan ketertiban umum (kamtibum) sebanyak 14 perkara dan tindak pidana umum lainnya (TPUL) 34 perkara.
“Jadi total dari seluruh barang bukti 254 perkara, kami mengharapkan bahwa, dari pemusnahan barang bukti ini mayoritas perkara narkoba, ada juga beberapa senjata api rakitan,” kata Hutamrin kepada wartawan.
Masih dikatakan, pihaknya akan melakukan penindakan yang tegas terhadap perkara narkoba, namun mengharamkan pelimpahan atau gelar perkara bagi pengguna narkoba.
“Itu amanah dark Jaksa Agung, yang kita basmi adalah pengedar dan bandar. Kami mohon dukungan seluruh masyarakat kota Palembang, agar perkara narkoba menurun,” pungkasnya. (DNP)

