Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Ngaku Titisan Eyang Putri Kembang Dadar, Pria di Palembang Setubuhi Perempuan Muda hingga Hamil
Hukum

Ngaku Titisan Eyang Putri Kembang Dadar, Pria di Palembang Setubuhi Perempuan Muda hingga Hamil

RiyadiBy Riyadi16/04/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pria bernama Doni (58) yang mengaku titisan eyang putri kembang dadar saat ditangkap Polisi. (Relung/DNP)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Seorang pria bernama Doni (58), warga Pulogadung Permai, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, diamankan polisi setelah terbukti menyetubuhi seorang wanita muda berinisial SA (20) hingga hamil tiga bulan.

Doni ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang di rumahnya pada Senin (14/4/2025) malam, berdasarkan laporan korban.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, dalam keterangan persnya pada Rabu (16/4/2025), menjelaskan bahwa kejadian pencabulan tersebut terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Palembang pada Agustus 2024 lalu.

Baca juga :   Diskusi AJI Palembang Bahas Keselamatan Jurnalis, Hak Jawab hingga Perlindungan Hukum Pers

“Berawal dari laporan korban SA, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku Doni,” ujar Harryo yang didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan dan Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan.

Dalam aksinya, Doni mengaku sebagai titisan “Eyang Putri Kembang Dadar” yang memiliki kemampuan gaib. Ia memanipulasi korban dengan mengaku sebagai orang pintar yang bisa melindungi dari gangguan santet dan guna-guna.

Korban mengenal Doni melalui pacarnya, yang memperkenalkan Doni sebagai seseorang yang bisa memberikan pertolongan secara spiritual.

Baca juga :   Polsek Cambai Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Modus Pura-Pura Motor Mogok

“Pelaku memberikan air minum kepada korban. Setelah diminum, korban tidak sadarkan diri dan tiga jam kemudian terbangun dalam keadaan tanpa busana,” jelas Harryo.

Korban sempat percaya dan mengikuti ritual yang dikatakan Doni karena yakin sedang menjalani proses “pembersihan” dan perlindungan dari ilmu hitam. Namun, perbuatan bejat Doni terus berulang hingga sepuluh kali selama tujuh bulan, hingga akhirnya korban sadar dan melapor setelah mengetahui dirinya hamil tiga bulan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan dua unit handphone milik korban dan pelaku, serta hasil visum dari rumah sakit sebagai barang bukti.

Baca juga :   Program Makan Bergizi Gratis Tetap Jalan di Palembang Saat Ramadan, Dibagikan Sebagai Takjil Buka Puasa

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Kepada penyidik, Doni mengakui perbuatannya. Ia mengaku air yang diberikan kepada korban adalah rebusan brotowali dan tidak mencampurkan bahan lain.

“Tidak saya campur apa-apa. Tidak tahu kalau dia tertidur. Sudah sembilan sampai sepuluh kali selama tujuh bulan,” ucap Doni singkat.[DNP]

Ditangkap Dukun cabul Palembang Titisan Eyang Putri Kembang Dadar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleRedMagic 10 Air Hadir Lebih Ramping dengan Baterai Besar, Targetkan Pasar Gaming
Next Article Pemkab Muara Enim Siap Fasilitasi Pembangunan Bumi Perkemahan
Riyadi

Related Posts

Regional

Pembina Pramuka di Palembang Ditangkap Usai Lecehkan 8 Siswa SMP

10/10/20264 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,933 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,803 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,776 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?