RELUNG.ID – Polsek Prabumulih Timur mengungkap kasus pengeroyokan terhadap korban Muhajirin (28) di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, pada Januari 2023 lalu.
Dari ungkap kasus tersebut, polisi menciduk pelaku Hen di sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Prabu Jaya setelah menjadi buronan selama dua tahun.
“Pelaku Hen ini ditangkap pada Minggu kemarin ditempat persembunyiannya di sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani,” kata Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda, Selasa (19/8/2025).
Dia menerangkan, kejadian ini terjadi pada Rabu, 11 Januari 2023 sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, korban dan pelaku terlibat dalam salah paham yang berujung pengeroyokan dan penganiayaan.
Pelaku ini melakukan penganiayaan dengan memukul korban ke arah kepala sebanyak tiga kali. Bahkan, satu pelaku berinisial Ang menggunakan batu bata untuk memukul korban di arah kepalanya.
“Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Prabumulih Timur dan tim langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, tim opsnal Singo Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Devi Handra diketahui keberadaan pelaku Hen dan langsung melakukan penangkapan.
Saat ini pihaknya masih melakukan proses pengembangan untuk mengejar pelaku Ang yang masih buron.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Kami juga masih mengejar rekan pelaku yang masih buron,” pungkasnya. (SMP)

