RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penggeledahan di rumah RK yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat, pada Senin (10/3) lalu. Upaya paksa ini terkait kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Menurut keterangan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, motor yang telah disita kini telah dipindahkan ke lokasi aman oleh penyidik. Namun, detail lokasi penyimpanan motor tersebut belum dapat diungkapkan kepada publik.
Titip Rawat Barang Bukti
Tessa mengungkapkan bahwa sebelumnya motor tersebut sempat dititip rawat kepada Ridwan Kamil berdasarkan berita acara penyitaan yang ditandatangani penyidik, RK, serta saksi lainnya. Dalam berita acara tersebut, disebutkan bahwa pihak penerima titip rawat memiliki kewajiban menjaga barang bukti agar tetap dalam kondisi baik. Jika diperlukan dalam proses penyidikan atau persidangan, barang bukti harus segera diserahkan dalam keadaan utuh.
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bank BJB
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam penggunaan anggaran belanja promosi Bank BJB pada periode 2021–2023. Dalam periode tersebut, Bank BJB menganggarkan sekitar Rp 409 miliar untuk penayangan iklan di berbagai media melalui enam agensi. Namun, KPK menemukan adanya selisih antara dana yang disalurkan Bank BJB ke agensi dan pembayaran dari agensi ke media.
Dari total anggaran, hanya sekitar Rp 100 miliar yang benar-benar digunakan untuk iklan. Terdapat selisih sekitar Rp 222 miliar yang diduga fiktif dan dialokasikan untuk kebutuhan non-bujeter pihak BJB.
Tersangka dan Barang Bukti
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni:
- Yuddy Renaldi – Direktur Utama BJB.
- Widi Hartoto – Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB.
- Ikin Asikin Dulmanan – Pemilik agensi PT Antedja Muliatama dan PT Cakrawala Kreasi Mandiri.
- Suhendrik – Pemilik agensi PT BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
- R. Sophan Jaya Kusuma – Pemilik agensi PT Cipta Karya Mandiri Bersama dan PT Cipta Karya Sukses Bersama.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan telah dicegah ke luar negeri.
Dari penggeledahan selama tiga hari di 12 lokasi, termasuk rumah RK dan Kantor Bank BJB, KPK menyita berbagai barang bukti seperti deposito senilai Rp 70 miliar, kendaraan bermotor, serta aset berupa tanah dan bangunan.
Ridwan Kamil menyatakan kesiapannya untuk kooperatif dan mendukung KPK dalam penyelesaian kasus ini. Sementara itu, pihak Bank BJB belum memberikan pernyataan terkait penyidikan yang berlangsung.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan KPK terus mengusut dugaan korupsi ini untuk mengungkap aliran dana yang melibatkan pihak-pihak terkait.[THQ]

