Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»KPK Sita Motor Royal Enfield Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Terkait Kasus Bank BJB
Hukum

KPK Sita Motor Royal Enfield Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Terkait Kasus Bank BJB

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda19/04/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Royal Enfield Classic 500 Battle Green milik Ridwan Kamil. Foto: Instagram/ @ridwankamil
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penggeledahan di rumah RK yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat, pada Senin (10/3) lalu. Upaya paksa ini terkait kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Menurut keterangan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, motor yang telah disita kini telah dipindahkan ke lokasi aman oleh penyidik. Namun, detail lokasi penyimpanan motor tersebut belum dapat diungkapkan kepada publik.

Titip Rawat Barang Bukti

Tessa mengungkapkan bahwa sebelumnya motor tersebut sempat dititip rawat kepada Ridwan Kamil berdasarkan berita acara penyitaan yang ditandatangani penyidik, RK, serta saksi lainnya. Dalam berita acara tersebut, disebutkan bahwa pihak penerima titip rawat memiliki kewajiban menjaga barang bukti agar tetap dalam kondisi baik. Jika diperlukan dalam proses penyidikan atau persidangan, barang bukti harus segera diserahkan dalam keadaan utuh.

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bank BJB

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam penggunaan anggaran belanja promosi Bank BJB pada periode 2021–2023. Dalam periode tersebut, Bank BJB menganggarkan sekitar Rp 409 miliar untuk penayangan iklan di berbagai media melalui enam agensi. Namun, KPK menemukan adanya selisih antara dana yang disalurkan Bank BJB ke agensi dan pembayaran dari agensi ke media.

Dari total anggaran, hanya sekitar Rp 100 miliar yang benar-benar digunakan untuk iklan. Terdapat selisih sekitar Rp 222 miliar yang diduga fiktif dan dialokasikan untuk kebutuhan non-bujeter pihak BJB.

Tersangka dan Barang Bukti

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni:

  1. Yuddy Renaldi – Direktur Utama BJB.
  2. Widi Hartoto – Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB.
  3. Ikin Asikin Dulmanan – Pemilik agensi PT Antedja Muliatama dan PT Cakrawala Kreasi Mandiri.
  4. Suhendrik – Pemilik agensi PT BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
  5. R. Sophan Jaya Kusuma – Pemilik agensi PT Cipta Karya Mandiri Bersama dan PT Cipta Karya Sukses Bersama.

Kelima tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan telah dicegah ke luar negeri.

Dari penggeledahan selama tiga hari di 12 lokasi, termasuk rumah RK dan Kantor Bank BJB, KPK menyita berbagai barang bukti seperti deposito senilai Rp 70 miliar, kendaraan bermotor, serta aset berupa tanah dan bangunan.

Ridwan Kamil menyatakan kesiapannya untuk kooperatif dan mendukung KPK dalam penyelesaian kasus ini. Sementara itu, pihak Bank BJB belum memberikan pernyataan terkait penyidikan yang berlangsung.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan KPK terus mengusut dugaan korupsi ini untuk mengungkap aliran dana yang melibatkan pihak-pihak terkait.[THQ]

Korupsi Iklan Bank BJB KPK Ridwan Kamil Royal Enfield
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous Article28 April, Nubia Z70S Ultra Edisi Photografi Bakal Diluncurkan
Next Article Erick Thohir Tegaskan Tak Ada Tambahan Pemain Naturalisasi Jelang Laga Timnas Indonesia Kontra China dan Jepang
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,958 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,827 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,800 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?