RELUNG.ID- Polisi akhirnya mengungkap motif penganiayaan yang dilakukan oleh mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, M Syukri Zen, terhadap mantan istrinya, PW.
Penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu, 19 Maret 2025, di Jalan Pipa, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengungkapkan bahwa tersangka menganiaya mantan istrinya setelah ajakan untuk rujuk ditolak.
“Motif utama penganiayaan ini adalah cemburu. Tersangka masih memiliki perasaan cinta kepada korban, meskipun mereka sudah bercerai. Tersangka tidak rela mantan istrinya bersama orang lain,” ujar Harryo dalam konferensi pers pada Senin (21/4).
Kejadian bermula saat M Syukri Zen mendatangi rumah PW dengan niat untuk merajut kembali hubungan mereka. Namun, PW menolak ajakan tersebut. Kecewa dengan penolakan tersebut, tersangka kehilangan kendali dan langsung melakukan penusukan terhadap korban menggunakan senjata tajam.
“Rasa cemburu dan ketidakmampuan menerima kenyataan bahwa mantan istrinya bisa jatuh cinta kepada orang lain membuat tersangka kalap,” jelas Harryo.
Akibat penusukan tersebut, PW menderita enam hingga delapan luka tusuk di berbagai bagian tubuh dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Polisi telah menangkap M Syukri Zen setelah sebelumnya buron selama hampir satu bulan. Ia ditangkap pada Sabtu, 19 April 2025, di Tangerang, Banten, dan kini dalam penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.[DNP]

