RELUNG.ID- Mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang, Agus Rizal, diperiksa penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, Kamis (25/9/2025).
Pria yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Palembang itu dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin 131 jalan kawasan permukiman (waskin) di Dinas Perkimtan Kota Palembang tahun anggaran 2024.
Selepas menjalani pemeriksaan, Agus Rizal yang sempat ditemui awak media usai salat Ashar di Masjid Kejari Palembang sekitar pukul 16.00 WIB, memilih irit bicara.
“Masih wawancara penyidik,” ujarnya singkat sebelum bergegas masuk ke Gedung Kejari Palembang.
Hingga kini, pihak Kejari Palembang belum memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan Agus Rizal.
Sebelumnya, Kepala Kejari Palembang Hutamrin menegaskan pihaknya bekerja secara profesional sekaligus membantah isu bahwa ketua RT akan dijadikan tersangka dalam perkara ini.
“RT sama sekali tidak bertanggung jawab dalam pekerjaan tersebut. Mereka hanya dimintai keterangan terkait ada atau tidaknya pekerjaan di wilayahnya,” jelas Hutamrin, Rabu (24/9).
Ia menambahkan, informasi di media sosial TikTok yang menyebut ada 131 perkara korupsi tidaklah benar.
“Itu keliru. Yang benar, ada 131 titik pekerjaan dalam satu proyek tahun 2024. Jadi kita harus cermat dalam menyampaikan informasi ke masyarakat, terutama di media sosial,” tegasnya.
Hutamrin memastikan, penetapan tersangka akan dilakukan murni berdasarkan alat bukti.
“Siapa pun yang bertanggung jawab dalam pemeriksaan, itulah yang akan dimintai pertanggungjawaban. Tidak ada penetapan tersangka tanpa dasar bukti. Perkembangan kasus ini akan segera kami sampaikan,” pungkasnya.[DNP]

