RELUNG.ID- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pagar Alam kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Kali ini, bukan sabu yang diamankan, melainkan ganja kering siap edar.
Pelaku yang berhasil diringkus diketahui bernama Erwin Rusli (27), warga Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam. Ia ditangkap pada Rabu (24/4/2025) berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah lama mencurigai aktivitas mencurigakan Erwin.
“Pelaku kami tangkap di kawasan tempat tinggalnya. Dari tangan Erwin, kami menyita satu paket besar dan 19 paket kecil ganja siap edar,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Pagar Alam, Iptu Sondi, Kamis (24/4/2025).
Sondi menjelaskan, Erwin sudah menjadi target operasi karena diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar ganja di wilayah Pagar Alam Selatan.
“Banyaknya barang bukti yang berhasil diamankan memperkuat dugaan kami bahwa pelaku ini bukan pengguna biasa, tapi pengedar aktif,” tegasnya.
Meski demikian, polisi masih mendalami asal usul ganja yang dikuasai Erwin. Sondi menyatakan, besar kemungkinan pelaku tidak bekerja sendiri, melainkan terhubung dengan jaringan lain yang memasok serta membantu mengedarkan barang haram tersebut.
“Kami yakin ada pihak lain yang terlibat, baik sebagai pemasok maupun pendistribusi. Semua akan kami telusuri, termasuk para konsumennya,” tambah Sondi.
Atas perbuatannya, Erwin dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
“Sebagai pengedar, ancaman hukumannya jelas lebih dari lima tahun penjara,” pungkas Sondi.[TFK]

