Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Polres Pagaralam Tangkap Buruh Lepas Pengedar Ganja, Bawa 176 Gram dari Empat Lawang

Hukum

Polres Pagaralam Tangkap Buruh Lepas Pengedar Ganja, Bawa 176 Gram dari Empat Lawang


RiyadiBy Riyadi03/06/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pria bernama Mardianto (28), buruh harian lepas, ditangkap karena diduga mengedarkan ganja, Minggu (3/6/2025). (Dokumentasi Polisi)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Satuan Reserse Narkoba Polres Pagaralam kembali menggagalkan peredaran narkotika. Seorang pria bernama Mardianto (28), buruh harian lepas, ditangkap karena diduga mengedarkan ganja, Minggu (3/6/2025).

Mardianto diamankan di kawasan Kecamatan Pagar Alam Utara. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 176 gram yang telah dibungkus menggunakan kertas koran.

“Anggota Satres Narkoba mendapat informasi adanya seseorang dengan ciri-ciri tertentu yang membawa dan hendak mengedarkan ganja dari Empat Lawang ke Pagaralam. Setelah dilakukan pencegatan, tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti,” ujar Kasat Narkoba AKP Sondi, Senin (4/6/2025).

Baca juga :   Said Iqbal: Menteri yang Tak Bekerja untuk Buruh Akan Dilaporkan ke Prabowo

Menurut Sondi, saat akan ditangkap, tersangka sempat melarikan diri, namun berhasil diringkus setelah dilakukan pengejaran oleh petugas. Hasil tes urine juga menunjukkan Mardianto positif mengonsumsi metamfetamin (sabu-sabu).

“Jadi, selain sebagai pengedar, dia juga merupakan pengguna narkoba,” jelasnya.

Pengakuan sementara Mardianto menyebutkan bahwa ganja tersebut diperoleh dari Kabupaten Empat Lawang dan rencananya akan diedarkan di Kota Pagaralam. Untuk menindaklanjuti temuan ini, polisi telah berkoordinasi dengan Polres Empat Lawang.

Baca juga :   Penanganan Terkait Temuan Dugaan Ulat di Menu MBG, PPJI Sumsel Angkat Bicara

“Dugaan asal barang dari Empat Lawang akan kami dalami lebih lanjut bersama Polres setempat,” imbuh Sondi.

Ia menegaskan, Polres Pagaralam akan terus memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. Peringatan keras juga dilayangkan kepada para pelaku agar menghentikan aktivitas ilegal tersebut.

“Ancaman hukuman bagi pengedar narkotika minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati. Jika masih nekat, kami pastikan akan kami tangkap,” tegasnya.[TFK]

Buruh Empat Lawang Pagaralam Pengedar Ganja
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePenerbangan Palembang-Kuala Lumpur Kembali Dibuka, Angin Segar untuk Pariwisata Sumsel
Next Article Anime Kaiju No 8 Season Kedua Bakal Tayang Perdana 19 Juli
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,877 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,749 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,724 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?