RELUNG.ID- Satuan Reserse Narkoba Polres Pagaralam kembali menggagalkan peredaran narkotika. Seorang pria bernama Mardianto (28), buruh harian lepas, ditangkap karena diduga mengedarkan ganja, Minggu (3/6/2025).
Mardianto diamankan di kawasan Kecamatan Pagar Alam Utara. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 176 gram yang telah dibungkus menggunakan kertas koran.
“Anggota Satres Narkoba mendapat informasi adanya seseorang dengan ciri-ciri tertentu yang membawa dan hendak mengedarkan ganja dari Empat Lawang ke Pagaralam. Setelah dilakukan pencegatan, tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti,” ujar Kasat Narkoba AKP Sondi, Senin (4/6/2025).
Menurut Sondi, saat akan ditangkap, tersangka sempat melarikan diri, namun berhasil diringkus setelah dilakukan pengejaran oleh petugas. Hasil tes urine juga menunjukkan Mardianto positif mengonsumsi metamfetamin (sabu-sabu).
“Jadi, selain sebagai pengedar, dia juga merupakan pengguna narkoba,” jelasnya.
Pengakuan sementara Mardianto menyebutkan bahwa ganja tersebut diperoleh dari Kabupaten Empat Lawang dan rencananya akan diedarkan di Kota Pagaralam. Untuk menindaklanjuti temuan ini, polisi telah berkoordinasi dengan Polres Empat Lawang.
“Dugaan asal barang dari Empat Lawang akan kami dalami lebih lanjut bersama Polres setempat,” imbuh Sondi.
Ia menegaskan, Polres Pagaralam akan terus memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. Peringatan keras juga dilayangkan kepada para pelaku agar menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
“Ancaman hukuman bagi pengedar narkotika minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati. Jika masih nekat, kami pastikan akan kami tangkap,” tegasnya.[TFK]

