Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Segera Tukarkan Uang Kertas Ini ke BI Sebelum Tanggal 30 April
Bisnis

Segera Tukarkan Uang Kertas Ini ke BI Sebelum Tanggal 30 April

alwiBy alwi29/04/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Bank Indonesia, Foto : Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Bank Indonesia telah menarik sejumlah pecahan uang kertas tahun emisi 1979, 1980, dan 1982.

Bagi yang masih memiliki pecahan uang tersebut maka segera tukarkan ke Bank Indonesia (BI) selambatnya 30 April 2025.

“Ada empat pecahan uang kertas yang ditarik, mulai dari Rp10.000 tahun 1979, uang kertas pecahan Rp5.000 tahun 1980, dan pecahan Rp1.000 tahun 1980 serta uang kertas pecahan Rp500 tahun 1982,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso dikutip dari keterangan resminya.

Baca juga :   Bank Indonesia Sumsel Siapkan Penukaran Uang Baru Rp5,6 Triliun, Berikut Syarat dan Jadwalnya

Denny menjelaskan penarikan keempat pecahan uang kertas tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BI.

“Penarikan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992, dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tersebut,” terangnya.

Denny menyatakan bahwa Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah.

Baca juga :   Tarif Listrik Daya 3.500 VA akan Naik di 2025

Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru, serta perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.

“Masyarakat dapat melakukan penukaran di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI. Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi,” pungkasnya. (LWM)

Bank Indonesia Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso uang kertas
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSumsel Perkuat Tata Kelola Barang Milik Daerah, Sekda: Komitmen Cegah Korupsi Jadi Prioritas
Next Article Tak Mau Kalah dengan Qualcomm, MediaTek Garap Chipset Baru
alwi

Related Posts

Bisnis

Naik Rp15 Ribu, Ini Daftar Terbaru Harga Emas Antam

30/09/20266 Views
Bisnis

Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga

27/09/202613 Views
Bisnis

Turis Asing Belanja Pakai QRIS Capai Rp6,2 Triliun, 96,7 Persen Merchant UMKM

27/09/20265 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,954 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,823 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,796 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?