RELUNG.ID – Bank Indonesia telah menarik sejumlah pecahan uang kertas tahun emisi 1979, 1980, dan 1982.
Bagi yang masih memiliki pecahan uang tersebut maka segera tukarkan ke Bank Indonesia (BI) selambatnya 30 April 2025.
“Ada empat pecahan uang kertas yang ditarik, mulai dari Rp10.000 tahun 1979, uang kertas pecahan Rp5.000 tahun 1980, dan pecahan Rp1.000 tahun 1980 serta uang kertas pecahan Rp500 tahun 1982,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso dikutip dari keterangan resminya.
Denny menjelaskan penarikan keempat pecahan uang kertas tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BI.
“Penarikan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992, dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tersebut,” terangnya.
Denny menyatakan bahwa Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah.
Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru, serta perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.
“Masyarakat dapat melakukan penukaran di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI. Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi,” pungkasnya. (LWM)

