RELUNG.ID- Gusti (37), perempuan yang mengaku dilarang bertemu dengan kedua anaknya yang masih berusia 2 dan 6 tahun oleh Dedi Suparman (38) yang merupakan suaminya, mendatangi Gedung DPRD Sumatera Selatan, Rabu (30/4) sore.
Ia meminta Komisi V DPRD Sumsel memfasilitasi pertemuannya dengan kedua buah hatinya.Kedatangan Gusti didampingi kuasa hukumnya, Nurmala dan Septalia Furwani, serta aktivis perempuan Conie Pania Putri.
Mereka disambut langsung oleh Ketua Komisi V DPRD Sumsel Alwis Ganis, Wakil Ketua David Hadrianto Aljufri, dan sejumlah anggota dewan lainnya. Turut hadir pula Kepala Dinas PPPA Sumsel Fitriama dan Kepala KPAD Sumsel Dwi Noviana.
“Hari ini kami datang untuk meminta bantuan Komisi V agar memfasilitasi klien kami, Gusti, bertemu dengan anak-anaknya,” ujar Septalia kepada awak media.
Menurut Septalia, hasil pertemuan itu menunjukkan adanya komitmen dari Komisi V untuk mendampingi Gusti memperjuangkan hak-haknya sebagai ibu dan istri.
“Komisi V menyatakan siap membantu membuat rekomendasi dan memfasilitasi pertemuan antara Gusti dan anak-anaknya, serta memperjuangkan hak-haknya,” lanjutnya.
Terkait status hukum Gusti yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan KDRT atas laporan Dedi, tim kuasa hukum menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung, baik di Polrestabes Palembang maupun Polda Sumsel.
“Dua hari lalu kami mendampingi Gusti saat diperiksa sebagai tersangka. Kami selalu kooperatif terhadap permintaan penyidik,” ujar Septalia.
Ia juga menanggapi laporan baru yang dilayangkan Dedi terhadap Gusti atas dugaan fitnah dan laporan palsu. “Setiap warga negara berhak melapor, itu sah saja. Tapi biarlah nanti dibuktikan di persidangan. Kami juga punya bukti yang akan kami buka di pengadilan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dedi Suparman (38), pengusaha travel pemilik Holiday Angkasa Wisata, membantah tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh istrinya, Gusti alias GS (37), ke Polrestabes Palembang beberapa hari lalu.
Melalui kuasa hukumnya, Dedi justru melaporkan balik GS ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan membuat keterangan palsu atau fitnah.
“Kami sudah melaporkan GS ke Polda Sumsel atas dugaan fitnah terkait laporan yang menyebut klien kami melakukan KDRT, padahal itu tidak benar,” kata Titis Rachmawati, kuasa hukum Dedi, saat konferensi pers di kantornya, Rabu (30/4).[DNP]

