RELUNG.ID- Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas menangkap seorang pria pengedar narkoba saat hendak bertransaksi di Dusun II, Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Rabu (30/4/2025) sore.
Dari tangan pelaku, petugas menyita 12 bungkus narkotika jenis sabu seberat total 10,36 gram.
Tersangka diketahui bernama Sapar Agustiawan (32), warga setempat yang kesehariannya bekerja sebagai buruh. Ia ditangkap di rumahnya sekitar pukul 15.00 WIB setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Petugas langsung menindaklanjuti dan mengamankan tersangka saat sedang santai di rumahnya,” ujar Kasat Narkoba Polres Musi Rawas AKP Aston L Sinaga, Kamis (1/5/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 12 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu. Barang bukti tersebut terdiri dari 11 paket kecil dan 1 paket sedang dengan berat total 9,95 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus sabu seberat 0,41 gram di dalam dompet cokelat yang disimpan di atas papan dekat langit-langit rumah. Sehingga total sabu yang disita mencapai 10,36 gram.
“Barang bukti lainnya yang kita amankan berupa satu pipet, dua bal plastik klip kosong, satu unit handphone merek Vivo, dan satu dompet,” terang Aston.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku sabu tersebut milik rekannya berinisial KP yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). [NSR]

