RELUNG.ID – Tim Satres Narkoba Polres Lubuklinggau meringkus empat orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi. Ironisnya, dua dari empat tersangka tersebut adalah seorang remaja putri dan ibu rumah tangga (IRT).
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba AKP Najamudin menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan sebuah kontrakan di Jalan Gedang, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, pada Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, tiga orang diamankan. Mereka adalah Andre Andika (19), warga Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas; Bagus Andriansyah (37), warga Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas; dan seorang remaja putri berinisial TKM (17), warga Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
“Dari lokasi diamankan 12 butir ekstasi warna kuning berbentuk kodok seberat bruto 5,37 gram, dan tiga plastik klip masing-masing berisi satu butir dengan berat total 2,19 gram. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai Rp6.150.000 dan satu ball plastik kosong,” ungkap AKP Najamudin, Minggu (4/5/2025).
Hasil interogasi terhadap ketiga pelaku mengungkap keterlibatan seorang perempuan lain berinisial Baswarinda (54), warga Kelurahan Taba Pingin, Lubuklinggau Selatan II, yang berstatus sebagai ibu rumah tangga.
“Ketiganya mengaku memperoleh barang dari Baswarinda. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun petugas menemukan bukti transfer yang menguatkan keterlibatannya,” jelas Kasat Narkoba.
Keempat tersangka saat ini diamankan di Mapolres Lubuklinggau dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak untuk tersangka di bawah umur.
“Status keempatnya diduga kuat sebagai pengedar,” tutupnya. (NSR)

