RELUNG.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim terus memperdalam penyidikan terhadap dugaan korupsi terkait dana hibah dan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) yang dikelola Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim untuk periode 2022-2024.
Pada Selasa, 6 Mei 2025, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Muara Enim memeriksa tiga orang anggota tim pemeriksa barang PMI yang diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan dana hibah.
Pemeriksaan ini menyusul pemeriksaan pada Senin, 5 Mei 2025, terhadap Sekretaris PMI serta pejabat administrasi dan keuangan PMI.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menemukan adanya indikasi mark-up pada sejumlah laporan pertanggungjawaban kegiatan yang dibiayai dengan dana hibah PMI selama periode 2022 hingga 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Muara Enim, Anjasra Karya, mengungkapkan, bahwa mereka menukan adanya indikasi dugaan korupsi di PMI.
“Kami menemukan potensi penyimpangan anggaran yang mengarah pada tindak pidana korupsi, terutama terkait laporan penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan realisasi kegiatan,”ujarnya.
Hingga kini, Kejari Muara Enim telah memeriksa sekitar 20 saksi, termasuk Ketua PMI Kabupaten Muara Enim untuk masa jabatan 2022-2023, Ketua PMI untuk masa jabatan 2024, pejabat internal PMI, serta beberapa pihak swasta yang menyediakan barang dan jasa untuk kegiatan PMI.
Sebagai bagian dari kelanjutan penyidikan, pada Rabu, 7 Mei 2025, tim penyidik dijadwalkan untuk memeriksa pihak BPKAD Kabupaten Muara Enim, yang berfungsi sebagai Bendahara Umum Daerah, guna mendalami proses pencairan dana hibah untuk PMI.[NVS]

