RELUNG.ID- Hingga hari keempat setelah pelariannya dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagar Alam, Sulhadinata bin Samari alias Dadi (39), seorang terdakwa kasus narkoba, masih belum berhasil ditangkap.
Upaya pencarian besar-besaran terus dilakukan tim gabungan dari Polres Pagar Alam dan Kejaksaan setempat.
Sebanyak 30 personel gabungan dari tim khusus Polres Pagar Alam dan tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Pagar Alam dikerahkan untuk menyisir sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi tempat persembunyian Sulhadinata.
Tim juga telah menjalin koordinasi dan membagikan data pelaku ke penegak hukum di luar wilayah Pagar Alam.
“Seluruh sumber daya kami kerahkan mencari keberadaan yang bersangkutan bersama timsus Polres. Informasi pribadi tentang dia juga kami distribusikan ke penegak hukum luar wilayah untuk memaksimalkan pencarian,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pagar Alam, Fahmi SH, saat dikonfirmasi, Jumat (2/5).
Sulhadinata diketahui merupakan residivis kasus serupa. Saat ini ia sedang menjalani proses persidangan tahap pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Pagar Alam.
Berdasarkan tuntutan yang disusun jaksa, ia diancam hukuman 12 tahun 6 bulan penjara.
“Si Dadi ini sudah kami tuntut 12 tahun setengah penjara,” imbuh Fahmi.
Sementara itu, Kompol Herry Widodo menyebutkan bahwa 30 personel timsus Polres terus bekerja mengumpulkan informasi yang mengarah pada lokasi pelarian Dadi.
“Sudah kami sebar petugas, doakan saja agar Dadi segera tertangkap,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pada Selasa (29/4), tiga terdakwa kasus narkoba kabur dari mobil tahanan Kejari Pagar Alam usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri.
Dua dari mereka, yakni Aryo Dimas bin Nasip Kasianto dan Sapani bin Baruni, berhasil ditangkap kembali. Sementara Sulhadinata alias Dadi hingga kini masih buron.
Peristiwa kaburnya ketiga terdakwa bandar narkoba ini mengejutkan publik, terlebih muncul dugaan bahwa aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya.
Warga pun mendesak agar dilakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan oknum penegak hukum.
“Ini jadi warning, jangan sampai terulang lagi. Kami minta jika ada oknum yang terlibat, maka harus bertanggung jawab,” kata Yuwono, seorang warga.[TFK]

