Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Pasca PSU di Empat Lawang, Gugatan Pilkada Kembali Masuk ke MK
Politik

Pasca PSU di Empat Lawang, Gugatan Pilkada Kembali Masuk ke MK

alwiBy alwi12/05/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG,ID – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Empat Lawang telah melalui Pemungutan Suara Ulang (PSU) beberapa waktu lalu.

PSU ini hasil dari gugatan Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Kini, gugatan Pilkada di Empat Lawang kembali masuk ke MK.

Gugatan tersebut datang dari Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati dan telah teregistrasi dengan nomor perkara 323/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Baca juga :   Ratusan Surat Suara PSU Pilkada Empat Lawang Bakal Tiba 9 April

MK telah menjadwalkan sidang perdana pada Kamis, 15 Mei 2025 pukul 08.30 WIB. Sidang akan digelar di Gedung MKRI 1, lantai 2, Jalan Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta, dengan agenda mendengarkan permohonan dari pihak pemohon.

Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima panggilan resmi dari MK. “Kami memastikan akan hadir dalam sidang sesuai jadwal yang ditentukan,” ujarnya.

Eskan menambahkan bahwa persiapan menghadapi sidang telah dilakukan secara menyeluruh. Mulai dari menyusun draft jawaban serta daftar alat bukti untuk menghadapi sengketa hasil PSU ini.

Baca juga :   PKS Keluarkan 12 Rekomendasi untuk Bakal Calon Kepala Daerah di Sumsel, Berikut Daftarnya

Pihaknya juga sudah dan terus berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumsel dan KPU RI untuk memastikan bahwa semua dokumen dan alat bukti siap sesuai prosedur.

“Kami ingin memastikan bahwa semua persiapan berjalan lancar dan sesuai aturan hukum,” imbuhnya.

Surat panggilan sidang yang beredar di media sosial juga menguatkan kabar ini. Panitera MK, Wiryanto, yang menandatangani surat tersebut, menjelaskan bahwa sidang akan dilakukan secara hybrid atau peserta dapat hadir secara langsung atau daring.

Baca juga :   Gugatan Pilkada Banyuasin Ditolak MK, Dugaan Politik Uang Tak Terbukti

Namun, untuk kehadiran langsung, hanya diperbolehkan dua orang perwakilan dari masing-masing pihak dan harus dikonfirmasi paling lambat satu hari sebelum sidang.

Kuasa hukum HBA-Henny, Fahmi Nugroho saat dikonfirmasi juga akan menghadiri langsung sidang perdana ini. “Akan hadir langsung,” singkatnya.

Informasi dihimpun, tahapan sidang yang telah ditetapkan MK yakni:

Baca juga :   MK Perintahkan PSU Pilkada Empat Lawang, Joncik Siap Bertarung Kembali

  • 15 Mei: Pemeriksaan pendahuluan, mendengarkan permohonan dari pemohon.
  • 16-19 Mei: Pengajuan jawaban dari termohon (KPU), keterangan pihak terkait, dan keterangan dari Bawaslu.
  • 20 Mei: Pemeriksaan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan pengesahan alat bukti dari semua pihak.
  • 20-25 Mei: Panel hakim akan memeriksa laporan, membahas perkara, dan menyusun putusan.
  • 26 atau 27 Mei: MK akan mengucapkan putusan atau ketetapan.

Jika sidang berlanjut, tahapan berikutnya dijadwalkan pada 28 Mei, dengan putusan akhir dijadwalkan pada 4 Juni. (SLM)

KPU Empat Lawang Mahkamah Konstitusi Pilkada Empat Lawang PSU Empat Lawang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleRayakan Waisak di Wihara Dharmakirti Palembang, Umat Buddhist Doakan Kesejahteraan Bangsa Indonesia
Next Article Dilanda Longsor, Dishub Pagaralam Imbau Warga Waspadai Jalan ke Tanjung Sakti
alwi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,874 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,746 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,720 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?