RELUNG,ID – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Empat Lawang telah melalui Pemungutan Suara Ulang (PSU) beberapa waktu lalu.
PSU ini hasil dari gugatan Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Kini, gugatan Pilkada di Empat Lawang kembali masuk ke MK.
Gugatan tersebut datang dari Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati dan telah teregistrasi dengan nomor perkara 323/PHPU.BUP-XXIII/2025.
MK telah menjadwalkan sidang perdana pada Kamis, 15 Mei 2025 pukul 08.30 WIB. Sidang akan digelar di Gedung MKRI 1, lantai 2, Jalan Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta, dengan agenda mendengarkan permohonan dari pihak pemohon.
Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima panggilan resmi dari MK. “Kami memastikan akan hadir dalam sidang sesuai jadwal yang ditentukan,” ujarnya.
Eskan menambahkan bahwa persiapan menghadapi sidang telah dilakukan secara menyeluruh. Mulai dari menyusun draft jawaban serta daftar alat bukti untuk menghadapi sengketa hasil PSU ini.
Pihaknya juga sudah dan terus berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumsel dan KPU RI untuk memastikan bahwa semua dokumen dan alat bukti siap sesuai prosedur.
“Kami ingin memastikan bahwa semua persiapan berjalan lancar dan sesuai aturan hukum,” imbuhnya.
Surat panggilan sidang yang beredar di media sosial juga menguatkan kabar ini. Panitera MK, Wiryanto, yang menandatangani surat tersebut, menjelaskan bahwa sidang akan dilakukan secara hybrid atau peserta dapat hadir secara langsung atau daring.
Namun, untuk kehadiran langsung, hanya diperbolehkan dua orang perwakilan dari masing-masing pihak dan harus dikonfirmasi paling lambat satu hari sebelum sidang.
Kuasa hukum HBA-Henny, Fahmi Nugroho saat dikonfirmasi juga akan menghadiri langsung sidang perdana ini. “Akan hadir langsung,” singkatnya.
Informasi dihimpun, tahapan sidang yang telah ditetapkan MK yakni:
- 15 Mei: Pemeriksaan pendahuluan, mendengarkan permohonan dari pemohon.
- 16-19 Mei: Pengajuan jawaban dari termohon (KPU), keterangan pihak terkait, dan keterangan dari Bawaslu.
- 20 Mei: Pemeriksaan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan pengesahan alat bukti dari semua pihak.
- 20-25 Mei: Panel hakim akan memeriksa laporan, membahas perkara, dan menyusun putusan.
- 26 atau 27 Mei: MK akan mengucapkan putusan atau ketetapan.
Jika sidang berlanjut, tahapan berikutnya dijadwalkan pada 28 Mei, dengan putusan akhir dijadwalkan pada 4 Juni. (SLM)
